HEBOH, Paruru Daeng Dianggap Nabi Terakhir, Tak Wajibkan Salat dan Puasa, MUI Sebut Aliran Sesat

Heboh ajaran sesat yang meyakini Paruru Daeng Tau sebagai nabi terakhir, bukan Nabi Muhammad SAW. Ajarannya, tak wajib salat dan puasa.

Editor: Kisdiantoro
Andi Bali, Humas MUI Tator
Pimpinan LPAAP Paruru Daeng Tau (Kiri) saat bersama MUI, kini dilaporkan di Polres Tana Toraja atas dugaan penista agama, Selasa (03/12/2019) 

TRIBUNJABAR.ID - Heboh ajaran sesat yang meyakini Paruru Daeng Tau sebagai nabi terakhir, bukan Nabi Muhammad SAW.

Selain itu, kelompok ini juga mengamalkan amalan yang sangat menyimpang dari ajaran Islam.

Pengikut kelompok ini meyakini tidak wajib salat, puasa, zakat, dan ibadah haji.

Paruru Daeng Tau, warga asal Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan yang juga pimpinan organisasi Lembaga Pelaksana Amanah Adat dan Pancasila (LPAAP) di Tana Toraja meresahkan warga muslim Toraja.

Ajaran Sesat Sensen Komara Masih Menyebar, Ini 5 Faktanya, Nabi Palsu yang Ganti Kalimat Syahadat

Sebab, organisasi ini mengajarkan paham yang sangat bertentangan dengan kaidah dan ajaran islam.

Kelompok organisasi LPAAP memilih Dusun Mambura, Lembang Buntu Datu, Kecamatan Mengkendek Tana Toraja sebagai home base.

Para pengikutnya meyakini bahwa Nabi Muhammad bukanlah Nabi atau Rasul yang terakhir, melainkan pimpinan LPAAP itu sendiri yang bernama Paruru Daeng Tau.

Ketua MUI Tana Toraja K.H Ahmad Zainal Muttakin mengatakan, Seksi Bimas Islam Kemenag Tana Toraja sudah cukup lama memantau aktivitas dan gerak gerik organisasi ini.

Pemantauan ini dilakukan atas laporan warga kepada kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Mengkendek dan setelah menyakini bahwa organisasi ini menyimpang dari ajaran Islam.

Kepala Seksi Bimas Islam H.Tamrin Lodo mengirim surat kepada Majelis Ulama Indonesia ( MUI) Kab. Tana Toraja untuk melakukan investigasi dan mengeluarkan fatwa.

Kejiwaan Hamdani - Pengikut Setia Sensen Komara Si Nabi Palsu - Diperiksa, Ini Hasilnya

Ketua MUI Tana Toraja K.H Ahmad Zainal Muttakin mengatakan, MUI Tana Toraja langsung menindaklanjuti surat Kasi Bimas Islam dengan melakukan investigasi di markas LPAAP pada Kamis (24/10/2019) lalu.

Terungkap, berbagai aktivitas LPAAP yang tidak sesuai dengan ajaran agama Islam di antaranya, LPAAP mengajarkan bahwa shalat, puasa, zakat dan haji yang menjadi kewajiban umat Islam bukanlah kewajiban bagi pengikut LPAAP.

Pengikut LPPAP cukup sembahyang 2 kali sehari.

Menurut Zainal, yang dikonfirmasi Selasa (12/3/2019), berdasarkan data dan fakta tersebut, MUI Tana Toraja mengeluarkan fatwa bahwa paham yang diajarkan oleh Lembaga Pelaksana Amanah Adat dan Pancasila (LPAAP) tidak sesuai dengan ajaran agama Islam sehingga aliran tersebut dianggap sesat.

“Pimpinan LPAAP Paruru Daeng Tau tidak menerima fatwa tersebut, sehingga MUI Tana Toraja dan Kemenag Tana Toraja memanggilnya untuk menggunakan hak jawabnya dan menjelaskan alasan penolakannya di Aula Kantor Kemenag Tana Toraja, pada Selasa (26/11/2019) lalu,” ucap Zainal.

Halaman
123
Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved