Ada Usulan Jabatan Presiden 3 Periode, Jokowi Sebut Soal 'Cari Muka'

Presiden Jokowi menegaskan tak sepakat dengan usulan memperbolehkan jabatan presiden dijabat tiga periode.

Editor: Theofilus Richard
KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO
Joko Widodo saat pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Minggu (20/10/2019). Jokowi dan Maruf Amin sebagai Presiden dan Wakil Presiden masa jabatan 2019-2024. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Presiden Jokowi menegaskan tak sepakat dengan usulan memperbolehkan jabatan presiden dijabat tiga periode.

Menurut Presiden Jokowi, ada kemungkinan bahwa wacana tersebut bertujuan menjerumuskannya.

"Kalau ada yang usulkan itu, ada tiga (motif) menurut saya, ingin menampar muka saya, ingin cari muka, atau ingin menjerumuskan. Itu saja," kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (2/12/2019).

Jokowi menegaskan, sejak awal, ia sudah menyampaikan bahwa dirinya adalah produk pemilihan langsung berdasarkan UUD 1945 pasca-reformasi.

Hakim PN Medan Tewas di Jurang Kebun Sawit, Diduga Dibunuh Orang Dekat, Polisi Periksa 4 Saksi

Dengan demikian, saat ada wacana untuk mengamendemen UUD 1945, Jokowi sudah menekankan agar tak melebar dari persoalan haluan negara.

"Sekarang kenyataannya begitu kan, (muncul usul) presiden dipilih MPR RI, presiden tiga periode. Jadi lebih baik enggak usah amendemen. Kita konsentrasi saja ke tekanan eksternal yang tidak mudah diselesaikan," kata dia.

Sebelumnya, dalam rencana amendemen terbatas UUD 1945 terungkap berbagai pendapat dari masyarakat terkait perubahan masa jabatan presiden. Ada yang mengusulkan masa jabatan presiden menjadi delapan tahun dalam satu periode.

Ada pula yang mengusulkan masa jabatan presiden menjadi empat tahun dan bisa dipilih sebanyak tiga kali. Usul lainnya, masa jabatan presiden menjadi lima tahun dan dapat dipilih kembali sebanyak tiga kali.

Ada Usulan Masa Jabatan Presiden 3 Periode, MPR RI Sedang Mengkaji, Jokowi Berpeluang 3 Periode?

Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid sebelumnya mengatakan, usul penambahan masa jabatan presiden didorong oleh Fraksi Nasdem.

Sementara itu, Sekretaris Fraksi Partai Nasdem Saan Mustopa menegaskan, fraksinya ingin amendemen UUD 1945 tidak terbatas untuk menghidupkan kembali GBHN.

Saan mengatakan, meski belum diusulkan secara formal, Fraksi Partai Nasdem membuka wacana penambahan masa jabatan presiden menjadi tiga periode.

"Ada wacana, kenapa tidak kita buka wacana (masa jabatan presiden) satu periode lagi menjadi tiga periode, apalagi dalam sistem negara yang demokratis kan masyarakat yang sangat menentukan," ujar Saan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/11/2019).

Menurut Saan, wacana penambahan masa jabatan presiden muncul dari pertimbangan efektivitas dan efisiensi suatu pemerintahan.

Analisis Persib vs Persela, Aji Nurpijal: Beri Esteban Vizcarra Kebebasan, Waspadai Kei Hirose

Ia berpendapat, masa jabatan presiden saat ini perlu dikaji apakah memberikan pengaruh terhadap kesinambungan proses pembangunan nasional.

"Tentu ketika ingin mengubah masa jabatan presiden itu bukan soal misalnya satu periode tujuh tahun atau delapan tahun, atau per periode empat tahun. Tapi kira-kira masa jabatan presiden ini bisa enggak kesinambungan dalam soal proses pembangunan," kata Saan.

"Kalau kita punya seorang presiden yang baik, yang hebat, ternyata misalnya programnya belum selesai, tiba-tiba masa jabatannya habis, kan sayang. Ketika berganti akan ganti kebijakan, kesinambungannya kan terhenti," ucapnya.

(Kompas.com/Ihsanuddin)

Informasi Lengkap Pendaftaran SNMPTN, Cara Registrasi di LTMPT, Jadwal, Syarat Siswa dan Sekolah

MPR RI kaji usulan presiden tiga periode

Usulan masa jabatan presiden boleh tiga periode atau 15 tahun, muncul dalam rencana amandemen terbatas UUD 1945.

Ketua MPR mengaku menerima sejumlah usulan dari masyarakat soal masa jabatan presien, mulai dari usulan satu kali jabatan dengan masa kerja 8 tahun, dua kali masa jabatan, hingga tiga masa jabatan atau tiga periode.

Jika usulan masa jabatan presiden tiga periode menjadi keputusan akhir amandemen terbatas UUD 1945, maka Joko Widodo (Jokowi) berpeluang untuk melanjutkan masa jabatannya.

Wakil Ketua MPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani menuturkan bahwa saat ini pihaknya tengah menghimpun berbagai masukan terkait amendemen terbatas UUD 1945.

Salah satunya, wacana perubahan masa jabatan presiden menjadi hanya satu periode selama 8 tahun.

"Ada juga wacana yang mengatakan bahwa ke depan presiden itu cukup satu kali masa jabatan saja, tetapi tidak lima tahun, delapan tahun, ada kan yang mengatakan demikian," ujar Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/11/2019) seperti dikutip dari artikel Kompas.com berjudul  "Wakil Ketua MPR Ungkap Alasan Munculnya Wacana Masa Jabatan Presiden 8 Tahun".

Menurut Arsul, wacana tersebut juga memiliki alasan atau dasar yang patut dipertimbangkan.

Dengan satu kali masa jabatan yang lebih lama, seorang presiden dapat menjalankan seluruh programnya dengan baik, ketimbang lima tahun.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku saat ini, presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.

Dengan demikian presiden dan wakil presiden dapat menjabat paling lama 10 tahun dalam dua periode sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UUD 1945.

"Ya itu kan baru sebuah wacana ya. Dan itu juga punya logical thinking-nya. Karena dengan satu kali masa jabatan tapi lebih lama, dia juga bisa meng-exercise, mengeksekusi program-programnya dengan baik," kata Arsul.

Sebelumnya, Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mengungkapkan adanya wacana perubahan masa jabatan presiden dan wakil presiden terkait amendemen UUD 1945.

Artinya, amendemen UUD 1945 tidak hanya sebatas menghidupkan kembali Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN).

Menurut Hidayat, ada anggota fraksi di MPR yang mewacanakan seorang presiden dapat dipilih kembali sebanyak tiga periode.

Ada pula yang mewacanakan presiden hanya dapat dipilih satu kali namun masa jabatannya diperpanjang menjadi 8 tahun.

"Iya memang wacana tentang amendemen ini memang beragam sesungguhnya, ada yang mewacanakan justru masa jabatan Presiden menjadi tiga kali, ada yang mewacanakan untuk satu kali saja tapi dalam 8 tahun. Itu juga kami tidak bisa melarang orang untuk berwacana," ujar Hidayat, Rabu (20/11/2019).

Dedi Mulyadi: Pak Jokowi Tolak Presiden 3 Periode Sejalan dengan Golkar

Jokowi 3 periode

Diberitakan Tribunnews.com, Arsul Sani mengungkap ada wacana menambah masa jabatan Presiden dari dua periode menjadi tiga periode.

Usulan itu terkait amandemen UUD 1945.

Menurut Sekjen Partai Persatuan pembangunan (PPP) itu, usulan menambah masa jabatan presiden diperoleh MPR saat berkeliling menghimpun masukan dari masyarakat.

"Ada usulan masa jabatan presiden yang sekarang dua kali diusulkan menjadi tiga kali," ujar Arsul di kompleks DPR RI, Jakarta, Kamis (21/11/2019).

Untuk diketahui aturan mengenai masa jabatan presiden dan wakil presiden sudah diatur dalam Pasal 7 UUD 1945.

Merujuk Pasal tersebut, baik presiden dan wakil presiden maksimal bisa menjabat paling lama dua periode atau sepuluh tahun.

Bukan itu saja kata dia, ada juga mewacanakan, presiden itu cukup satu kali masa jabatan saja.

Namun masa jabatannya delapan tahun, tidak lima tahun.

"Ada kan yang mengatakan demikian. Dan itu juga punya logical thinking-nya kan. Karena dengan satu kali masa jabatan tapi durasinya lebih lama. Dengan itu juga bisa meng-exercise, mengeksekusi program-programnya dengan baik," jelasnya.

Sejauh ini kata dia, MPR RI masih mengumpulkan masukan dari elemen-elemen masyarakat mengenai hal-hal yang perlu dalam amandemen UUD 1945.

"Nanti kulminasinya seperti apa ya kita lihat. Karena kalau dalam agenda MPR itu sendiri, dua tahun pertama itu kita membangun, mengembangkan wacana yang ada di masyarakat," ujarnya.

Kata ketua MPR

Sebelumnya,  Ketua MPR Bambang Soesatyo dalam pertemuan dengan sejumlah pengurus PWI di ruang kerjanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (20/11/2019) menyinggung soal jabatan presiden 3 periode.

"Mungkin kita perlu melakukan amendemen tentang pemilihan presiden yang dapat dilakukan tiga kali," ujar Bambang Soesatyo.

"Ini yang perlu kita diskusikan dengan komponen bangsa," katanya dikutip dari warta kota. (Tribunnews.com/Kompas.com)

Ketua DPR RI Tegaskan Jokowi Ingin Masa Jabatan Presiden Tetap Dua Periode

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved