RESMI Segini Besaran UMK Kabupaten dan Kota Cirebon 2020 yang Ditetapkan Gubernur Jabar Ridwan Kamil

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, telah menetapkan UMK 2020 untuk semua kabupaten/kota di Jawa Barat, termasuk Kota Cirebon dan Kabupaten Cirebon.

Editor: Theofilus Richard
Pixabay
ilustrasi uang 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, telah menetapkan UMK 2020 untuk semua kabupaten/kota di Jawa Barat, termasuk Kota Cirebon dan Kabupaten Cirebon.

Penetapan itu sesuai Keputusan Gubernur Jawa Barat No. 561/Kep.983-Yanbangsos/2019 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2020 tertanggal 1 Desember 2019.

Kepgub ini juga mencabut dan menyatakan tidak berlaku Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat Nomor 561/75/Yanbangsos tanggal 21 November 2019 tentang Pelaksanaan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2020.

BREAKING NEWS, Gubernur Jabar Ridwan Kamil Tetapkan Kepgub UMK 2020, Surat Edaran Jadi Tak Berlaku

Kepala Biro Hukum dan HAM Setda Provinsi Jawa Barat, Eni Rohyani, mengatakan penetapan Keputusan Gubernur yang berisi sembilan poin ketetapan ini berisi keberpihakan Pemda Provinsi Jabar terhadap seluruh eksponen masyarakat, baik terhadap pengusaha maupun pekerja di sektor umum maupun padat karya.

“Pada salah satu poinnya terdapat penekanan bahwa pengusaha termasuk industri padat karya yang tidak mampu membayar upah sesuai UMK, dapat melakukan kesepakatan bipartit dengan pengawasan dan persetujuan dari Disnakertrans Provinsi Jabar,” katanya di Bandung, Minggu (1/12/19).

Eni menambahkan UMK Kabupaten/Kota dengan besaran yang tercantum pada Kepgub, mulai dibayarkan pada 1 Januari 2020.

Berdasarkan keputusan tersebut, UMK Kota Cirebon menempati urutan ke-20 terbesar di Jawa Barat.

UMK Kota Cirebon yang akan berlaku pada 2020 adalah Rp 2.219.487,67.

Sedangkan UMK Kabupaten Cirebon menempati urutan ke-21.

UMK Kabupaten Cirebon yang akan berlaku pada 2020 adalah Rp 2.196.416,09

UMK 2020 terbesar didapat Kabupaten Karawang yaitu Rp 4.594.324,54.

Sedangkan UMK 2020 terkecil didapat Kota Banjar yaitu Rp 1.831.884,83.

Bandara Husein Sastranegara akan Menjadi Pusat Bengkel Pesawat

Berikut daftar lengkap UMK 2020 berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat No. 561/Kep.983-Yanbangsos/2019 di seluruh kabupaten/kota di Jawa Barat, dengan besaran masih sama dengan yang tercantum pada SE:

1. Kabupaten Karawang Rp 4.594.324,54
2. Kota Bekasi Rp 4.589.708,90
3. Kabupaten Bekasi Rp 4.498.961,51
4. Kota Depok Rp 4.202.105,87
5. Kota Bogor Rp 4.169.806,58
6. Kabupaten Bogor Rp 4.083.670,00
7. Kabupaten Purwakarta Rp 4.039.067,66
8. Kota Bandung Rp 3.623.778,91
9. Kabupaten Bandung Barat Rp 3.145.427,79
10. Kabupaten Sumedang Rp 3.139.275,37
11. Kabupaten Bandung Rp 3.139.275,37
12. Kota Cimahi Rp 3.139.274,74
13. Kabupaten Sukabumi Rp 3.028.531,71
14. Kabupaten Subang Rp 2.965.468,00
15. Kabupaten Cianjur Rp 2.534.798,99
16. Kota Sukabumi Rp 2.530.182,63
17. Kabupaten Indramayu Rp 2.297.931,11
18. Kota Tasikmalaya Rp 2.264.093,28
19. Kabupaten Tasikmalaya Rp 2.251.787,92
20. Kota Cirebon Rp 2.219.487,67
21. Kabupaten Cirebon Rp 2.196.416,09
22. Kabupaten Garut Rp 1.961.085,70
23. Kabupaten Majalengka Rp 1.944.166,36
24. Kabupaten Kuningan Rp 1.882.642,36
25. Kabupaten Ciamis Rp 1.880.654,54
26. Kabupaten Pangandaran Rp 1.860.591,33
27. Kota Banjar Rp 1.831.884,83.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Hadir di Reuni 212, Forum Warga Kota Jakarta: Enggak Konsisten

Sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jabar Mochamad Ade Afriandi, mengatakan, semua UMK sudah sesuai pertimbangan Dewan Pengupahan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved