Jambret Penumpang Ojol dan Melawan Saat akan Ditangkap, Pria di Cirebon Ditembak Polisi

Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP Deny Sunjaya, mengatakan bahwa saat ini T telah diamankan dan ditetapkan tersangka penjambretan.

Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Theofilus Richard
ISTIMEWA
Barang bukti sepeda motor yang diamankan dari T, Sabtu (30/11/2019) 

Petugas pun memberikan tembakan peringatan tetapi tak diindahkan oleh T sehingga polisi terpaksa menembak pelaku.

Barang bukti berupa ponsel Oppo A57 dan sepeda motor Honda Beat berpelat nomor T 2086 RH juga berhasil disita petugas.

"T dijerat Pasal 365 KUHP dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara," ujar Deny Sunjaya.

Detik-detik Jamaluddin Hakim PN Medan Ditemukan Tewas di Kebun Sawit, Disebut Ada Bekas Jeratan

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved