Detik-detik Jamaluddin Hakim PN Medan Ditemukan Tewas di Kebun Sawit, Disebut Ada Bekas Jeratan
Terungkap detik-detik seorang hakim Pengadilan Negeri atau PN Medan, Jamaluddin ditemukan tewas mengenaskan di dalam mobil
Penulis: Widia Lestari | Editor: Theofilus Richard
TRIBUNJABAR.ID - Terungkap detik-detik seorang hakim Pengadilan Negeri atau PN Medan, Jamaluddin ditemukan tewas mengenaskan di dalam mobil di kawasan kebun sawit.
Lokasinya berada di kebun sawit Desa Suka Rame, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang.
Diketahui, jasad Jamaluddin ditemukan pada Jumat (29/11/2019), oleh warga yang melintas pada pukul 13.00 WIB.
Saat ditemukan warga, jasad hakim PN Medan ini berada di dalam mobil Toyota Prado bernomor polisi BK 77 HD.
Seperti yang dimuat Tribun Medan, Jamaluddin, ditemukan di bawah jok belakang sopir. Hal ini disampaikan Kapolsek Kutalimbaru AKP Bitler Sitanggang
"Korban sendiri dan posisinya berada di bawah tempat duduk sopir bagian belakang," ujar Bitler.
• Hakim PN Medan Ditemukan Tewas di dalam Mobil di Kebun Sawit, Diduga Dibunuh
Disebutkan pula air bag di dalam mobilnya sempat keluar, diduga terjadi akibat adanya benturan keras.
Disebutkan pula mobil hakim PN Medan itu dalam keadaan rusak parah menabrak pohon sawit.
Setelah ditemukan, jasad Jamaluddin pun langsung dilarikan ke rumah sakit.
Hingga berita ini ditulis, belum diketahui secara pasti penyebab hakim PN Medan itu tewas.
Namun, disebutkan ada memar di bagian leher. Kemudian ada cairan yang keluar dari hidungnya.
"Keadaan tubuh korban, ada memar di bagian leher yang menghitam. Dari hidung, keluar cairan yang berwarna agak kekuningan," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Eko Hartanto.
Hal ini pun disampaikan rekan mendiang Jamaluddin, Humas PN Medan Erintuah Damanik.
Ia menyebut, kematian rekannya itu bisa saja diduga korban pembunuhan.
Hal ini disebabkan luka di leher yang seperti bekas jeratan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/detik-detik-jamaluddin-hakim-pn-medan-ditemukan-tewas.jpg)