Kabar Seleb

Prahara Rumah Tangga Karen Idol dan Arya Claproth, Masuk Jalur Hukum, KDRT Disebut Berbentuk Psikis

Babak baru kasus rumah tangga Karen Idol melibatkan Marshanda, kepolisian menunggu laporan pembuktian penjelasan KDRT berupa psikis dari Karen.

Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Yongky Yulius
Kolase Grid.ID/Rissa Indrasty / Instagram Marshanda
Karen Idol dan prahara rumah tangganya 

Babak baru kasus rumah tangga Karen Idol, diduga melibatkan Marshanda, kepolisian menunggu laporan pembuktian penjelasan KDRT psikis.

TRIBUNJABAR.ID - Prahara rumah tangga Karen Idol dan suaminya, Arya Claproth masih menjadi perhatian publik.

Kondisi rumah tangga Karen disebut-sebut terkait dengan Marshanda.

Sebelumnya Karen mengatakan, Arya Claproth kabur dari rumah dan membawa serta anaknya ke apartemen milik Marshanda.

Karen juga mengaku dirinya mendapatkan perlakuan kekerasan atau KDRT.

Kini, ada fakta lain terungkap. Rupanya perlakuan KDRT yang dialami Karen Idol berupa kekerasan psikis.

Pernah Tertangkap Mengemis Bawa Rp 99 Juta, Kakek Ini Tertangkap Lagi, Kali Ini Dapat Rp 194 Juta

Hal itu diungkapkan oleh Satreskrim Polrestabes Bandung berdasarkan laporan nomor LP/2101/IX/ 2019/JBR /Polrestabes pada 8 September 2019.

Karen Poore melaporkan suaminya ke Satreskrim Polres‎tabes Bandung karena dugaan KDRT.

Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Galih Indragiri menerangkan, dalam laporannya, Karen mengaku mengalami KDRT bukan dalam bentuk fisik.

Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Galih Indragiri
Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Galih Indragiri (Tribunjabar/Mega Nugraha)

Karen mengaku merasa ditekan secara verbal.

Ia diancam, diintimidasi, dipaksa harus mengakui kesalahan.

Berkaitan dengan laporan kekerasan KDRT psikis, pihak kepolisian pun langsung menindaklanjuti.

Pasalnya, kepolisian mesti menghadirkan saksi, yaitu seorang dokter psikiater untuk memeriksa kekerasan KDRT yang dimaksud Karen.

"Jadi hambatannya adalah pelapor sendiri belum bisa menghadirkan saksi yang diharapkan, dokter psikiater. Jadi namanya kekerasan psikis ini beda dengan kekerasan fisik karena yang dilaporkan adalah kekerasan psikis. Jadi dari pemeriksaan itu diharapkan nantinya keluar fairy psikiatry," ujar AKBP Galih Indragiri.

Seorang Adik Mencuri 40 Karung Beras di Toko Milik Kakaknya, Sakit Hati karena Merasa Tak Diurus

AKBP Galih Indragiri mengatakan fairy psikiatry ini penting karena berkaitan dengan pembuktian kekerasan psikis yang dialami Karen atau pelapor.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved