Peras Rekan Kerja, Pria di Yogyakarta Ini Ancam Sebarkan Video Berhubungan Intim
Seorang pria di Yogyakarta, KKP (28), mengancam rekan kerjanya, YP (24), bahwa ia akan menyebarkan video saat keduanya berhubungan intim.
TRIBUNJABAR.ID, YOGYAKARTA - Seorang pria di Yogyakarta, KKP (28), mengancam rekan kerjanya, YP (24), bahwa ia akan menyebarkan video saat keduanya berhubungan intim.
Hal itu dilakukan KKP untuk memeras uang YP.
Diketahui KKP dan YP adalah rekan kerja di sebuah swalayan di Yogyakarta.
"Keduanya setiap hari bertemu, lalu menjalin hubungan asmara," ujar Direskrimsus Polda DIY, Kombes Pol Y Tony Surya Saputra dalam jumpa pers, Kamis (28/11/2019).
• Sakit Hati Diputus Pacar, Pria Penjual Martabak Sebar Video Bugil Kekasih, Kini Nasibnya Menyedihkan
Tony mengatakan kedekatan keduanya sudah sampai berhubungan intim. Saat sedang berhubungan, KKP merekam dan mengambil foto.
Rekaman video dan foto itu disimpan oleh KKP. Kemudian, pelaku KKP yang memiliki niat buruk menggunakan hasil rekaman tersebut untuk memeras korban.
"Foto saat hubungan itu dikirimkan kepada korban. Setelah itu, pelaku meminta uang kepada korban," ujar dia.
Jumlah uang yang diminta KKP kepada korban bervariasi, mulai dari Rp 500.000 hingga Rp 1 juta.
Korban yang merasa sudah tidak sanggup lagi menuruti permintaan pelaku, melapor ke polisi. Dari laporan itulah, polisi menangkap KKP.
"Foto dan video belum sempat diunggah ke media sosial. Baru dikirimkan ke korban," ujar dia.
Akibat perbuatan itu, KKP diancam Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman pidana paling lama enam tahun.
Serta Pasal 29 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi. Ancaman pidana penjara paling singkat enam bulan. (Kompas.com/Wijaya Kusuma)
• Mengenaskan, Siswi SMP di Riau Ditemukan dalam Kondisi Nyaris Bugil, Dugaan Korban Pemerkosaan
• Guru Agama di Aceh Cabuli 6 Siswa SD di Kelas Saat Jam Pelajaran, Korban Disuap Rp 5000