Sakit Hati Diputus Pacar, Pria Penjual Martabak Sebar Video Bugil Kekasih, Kini Nasibnya Menyedihkan
Merasa sakit hati diputus sang pacar, seorang pria berinisial J (26) warga Lumajang, Jawa Timur, menyebar video mantan pacar sedang bugil.
TRIBUNJABAR.ID, YOGYAKARTA - Merasa sakit hati diputus sang pacar, seorang pria berinisial J (26) warga Lumajang, Jawa Timur, menyebar video mantan pacar, DD, sedang bugil atau tak berbusana.
Pria asal Lumajang itu ditangkap polisi setelah DD yang menerima kiriman video dirinya sedang bugil melapor ke polisi.
Video itu disebarkan karena J merasa sakit hati diputus oleh DD.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda DIY, Kombes Pol Y Tony Surya Saputra menuturkan, awalnya pelaku J dengan korban DD sama-sama berjualan Martabak.
• Bali United vs Persib Bandung, Laga Ketat Pertaruhan Posisi Aman
"Jualannya itu pindah-pindah, di Jawa Timur lalu pindah lagi," ujar Tony, dalam jumpa pers, Kamis (28/11/2019).
Tony menyampaikan, karena setiap hari bertemu, J dan DD menjalin hubungan cinta. Bahkan, keduanya sudah beberapa kali melakukan hubungan layaknya suami istri. Namun, setelah menjalin cinta cukup lama, korban DD meminta untuk mengakhiri hubungan. Mendengar permintaan itu, pelaku J tidak bisa menerima.
"Pelaku J ini inginnya hubungan dengan korban masih terus berlangsung. Tetapi, korban ingin hubunganya diakhiri," ucap dia.
• Dua Terdakwa Kasus Video Vina Garut Akui Perbuatan Mereka
Merasa emosi dan marah ajakan untuk melanjutkan hubungan ditolak, pelaku J lantas mengirimkan video ke DD. Video tersebut berisi DD dalam kondisi tidak berbusana.
Tak hanya kepada DD, pelaku juga mengunggah video tersebut ke media sosial.
"Video itu dikirimkan baik kepada korban, maupun diunggah di Facebook dan Instagram. Sehingga orang lain bisa melihat video tersebut," ungkap dia.
• VIDEO Istri Terdakwa Kasus Video Vina Garut Tiba-tiba Pingsan di PN Garut, Sidang Perdana Molor
Korban yang mengetahui hal itu lantas berinisiatif melaporkan ke Polisi. Dari laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan lansung mengamankan J (26).
"Kepada tersangka kami kenakan Pasal 45 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pidana penjara paling lama 6 tahun," kata dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Marah Diputus, Pria Ini Sebarkan Video Telanjang Mantan Pacar", https://regional.kompas.com/read/2019/11/28/19183781/marah-diputus-pria-ini-sebarkan-video-telanjang-mantan-pacar?_ga=2.94348378.658401495.1574914538-184337681.1540787360.
Penulis : Kontributor Yogyakarta, Wijaya Kusuma