DPRD Jabar Gelar Rapat Paripurna Penetapan APBD, Propemperda, dan Tata Tertib DPRD
Melalui Rapat Paripurna yang digelar pada Rabu (27/11/2019) malam, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat menyetujui APBD
Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: Tarsisius Sutomonaio
Laporan Wartawan Tribun Jabar, M Syarif Abdussalam
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG- Melalui Rapat Paripurna yang digelar pada Rabu (27/11/2019) malam, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat menyetujui APBD Tahun 2020.
Dalam kesempatan yang sama DPRD Provinsi Jawa Barat menetapkan Tata Tertib DPRD dan Propemperda Tahun 2020.
Total 11 Raperda yang dituangkan pada Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2020. Sebelas Raperda tersebut terdiri dari 5 Raperda Hak Inisitif DPRD dan 6 Raperda usul gubernur.
Setelah membahas bersama Biro Hukum dan HAM Setda Jawa Barat, dan perangkat daerah pemrakarsa Raperda, serta berkonsultasi dengan pihak-pihak terkait, Bapemperda DPRD Provinsi Jawa Barat membagi 13 Raperda usul gubernur ke dalam 3 kategori prioritas (Prioritas I, II, dan III).
Ketiga kategori prioritas tersebut ditentukan berdasarkan, kelengkapan dokumen sebagai persyaratan pengajuan sebuah Raperda.
Raperda yang termasuk ke dalam kategori Prioritas I adalah Raperda yang dianggap telah memenuhi persyaratan dari segi kelengkapan dokumen.
• BP Perda DPRD Jabar Konsultasikan 13 Usulan Raperda ke Kemendagri
• Ridwan Kamil Sebut Pemprov Jabar Tarik Raperda Pendidikan Keagamaan, Bakal Diusulkan Jadi Pergub
Prioritas II adalah Raperda yang belum dilengkapi dengan data-data pelengkap seperti naskah akademik atau data-data lainnya sehingga belum memenuhi persyaratan untuk dapat diajukan menjadi suatu Raperda.
Kemudia Prioritas III adalah Raperda yang selain harus dilengkapi oleh dokumen kelengkapan seperti naskah akademik, juga harus disertai dengan data-data dari analisis investasi sehingga dapat diajukan menjadi suatu Raperda.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Jawa Barat Achdar Sudrajat berpendapat dari 13 usulan Raperda yang diusulkan oleh eksekutif seluruhnya memiliki nilai-nilai positif dan manfaat untuk kepentingan di Jabar.
Karena adanya beberapa data dan persyaratan yang belum lengkap, Achdar meminta para pengusul untuk dapat segera melengkapi perayaratan dan data data yang dimaksud.
“Hal ini (persyaratan dan data) disampaikan kepada Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Barat agar dapat melengkapi perayaratan dan data data terkait usulan raperda agar dapat dituangkan di Propemperda tahun 2020,” katanya.
• DPRD Jabar Dukung 3 Raperda dan Bentuk Pansus Untuk Menindaklanjuti
• Ridwan Kamil Berharap Tiga Raperda Segera Dijadikan Perda, Begini Alasannya
Adapun 6 Raperda usulan yang akan dituangkan pada Propemperda 2020 yaitu :
1. Raperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2020-2040.
2. Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.