BP Perda DPRD Jabar Konsultasikan 13 Usulan Raperda ke Kemendagri
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP Perda) DPRD Provinsi Jawa Barat berkunjung ke Kementerian Dalam Negeri
Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: Ichsan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Syarif Abdussalam
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP Perda) DPRD Provinsi Jawa Barat berkunjung ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI untuk mengonsultasikan 13 usulan Raperda Provinsi , di ruang rapat Dirjen PHD Kemendagri, Senin, (25/11/2019).
Konsultasi tersebut dilakukan melalui Direktorat Jenderal Produk Hukum Daerah (Dirjen PHD), BP Perda Jawa Barat. Selanjutnya usulan perda ini akan dituangkan pada Propemperda
Ketua BP Perda DPRD Jabar, Achdar Sudrajat, mengatakan beberapa poin yang dikonsultasikan adalah peluncuran raperda serta perubahan raperda. Kemendagri melalui Dirjen Produk Hukum Daerah memberi masukan dan saran kepada BP Perda DPRD Jabar untuk memprioritaskan membuat perda yang dinilai memiliki peranan penting dalam pembangunan di Provinsi Jawa Barat.
"Seperti Raperda Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP), Dirjen PHD juga memberi masukan untuk kewenangan BP Perda dalam membuat raperda agar dimaksimalkan," katanya.
• BREAKING NEWS, Detik-detik Bangunan SMPN 1 Ngamprah Dirobohkan, Gara-gara Proyek Kereta Cepat
Untuk itu Ketua BP Perda DPRD Jabar Achdar Sudrajat akan menindaklanjuti masukan dan saran dari Dirjen PHD Kemendagri ini untuk diaplikasikan ke dalam BP Perda.
Achdar menambahkan dari 13 usulan raperda yang dianggap menjadi prioritas ialah Raperda Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) serta Raperda Keagamaan atau Raperda Pesantren.
"Khusus untuk Raperda RP3KP, memiliki peranan penting bagi pembangunan di Provinsi Jawa Barat," katanya.
• Kangen Bu Susi? Ini Kabar Terbarunya, Masih Ingatkan Untuk Makan Ikan, Bilang Saya Tenggelamkan