Calo Masuk SMP Bandung Ditangkap

Pengakuan Guru Honorer Calo Siswa di Bandung, Niat Menolong, Puluhan Juta Habis untuk Sehari-hari

Pengakuan guru honorer calo siswa baru di Bandung. Niat cuma menolong. Puluhan juta rupiah habis untuk sehari-hari.

Penulis: Mega Nugraha | Editor: taufik ismail
Tribun Jabar/Mega Nugraha
Tersangka calo siswa (berbaju oranye). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Seorang guru honorer SD di Kota Bandung bernama Asri Najmiati (37) ditetapkan tersangka kasus penipuan dengan modus Calo Siswa Baru pada tahun ajaran baru 2019.

Ia meminta uang pada enam orang tua siswa agar masuk ke SMP negeri di wilayah Ledeng Kecamatan Cidadap Kota Bandung dengan biaya masing-masing Rp 5,25 juta.

Asri mengaku hanya berniat menolong.

"Niat saya hanya menolong orang tua memasukkan anaknya ke SMP negeri," ujar Asri Najmiat di Mapolsek Cidadap Jalan Dr Setiabudi, Kota Bandung, Kamis (28/11).

Hanya saja, setelah enam orang tua membayar uang pada tersangka, anak-anak lulusan SD itu gagal masuk ke SMP negeri yang dituju.

Calo Siswa Baru SMP Negeri di Kota Bandung Ditangkap Polisi, Segini Tarifnya
Calo Siswa Baru SMP Negeri di Kota Bandung Ditangkap Polisi, Segini Tarifnya (Tribunjabar/Mega Nugraha)

Belakangan, tersangka menggunakan uang itu untuk keperluan pribadi.

"Gagal masuk. Uangnya enggak saya kembalikan, saya pakai untuk kebutuhan sehari-hari," katanya.

Ia mengaku tidak mengenal siapapun di SMP negeri yang dituju.

Ia hanya mengaku-ngaku bisa meloloskan.

"Saya enggak punya kenalan di SMP sana. Ini baru pertama kali saya lakukan, sebelumnya belum pernah," kata dia.

Kapolsek Cidadap AKP Rina Perwitasari sempat geleng kepala saat mendengar pengakuan tersangka.

"Kamu niat menolong tapi saat gagal masuk kami tidak lagi kembalikan uangnya. Anak-anaknya sudah pede masuk SMP di hari pertama, di data enggak ada, kan, kasihan anak-anaknya," ujar Rina.

Saat ini, Asri ditahan di ruang tahanan perempuan Mapolres‎tabes Bandung untuk kepentingan penyidikan.

Ia dijerat Pasal 372 KUH Pidana dengan ancaman maksimal 6 tah‎un.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved