Kasus Pil PCC di Tasikmalaya, BNN Sudah Amankan 9 Orang dari 3 Lokasi di Jabar dan Jateng

Selain menggerebek pabrik pil PCC yang berkamuflase sebagai pabrik sumpit di Kelurahan Gunung Gede, K

Penulis: Isep Heri Herdiansah | Editor: Ichsan
tribunjabar/isep heri
Konfrensi pers penggerebekan pabrik pil PCC yang berkamuflase di pabrik sumpit Kampung Awilega RT 02 RW 08, Kelurahan Gunung Gede, Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya, Rabu (27/11/2019). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Isep Heri

TRIBUNJABAR.ID, TASIKMALAYA - Selain menggerebek pabrik pil PCC yang berkamuflase sebagai pabrik sumpit di Kelurahan Gunung Gede, Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya, dalam kasus terkait BNN dan Polri sudah mengamankan sembilan orang.

Kesembilan orang itu ditangkap di tiga lokasi berbeda dari hasil operasi gabungan yang dilakukan dua lembaga penegak hukum tersebut.

Mereka yang diamankan di antaranya, MJP (24) asal Cilacap, HE (39) asal Banyumas, dan SU (38) asal Tasikmalaya. Ketiganya diamankan di Tasikmalaya.

Kemudian DPM (25) asal Cilacap, EC (24) asal Cilacap, YE (27) asal Cilacap, AM (57) asal Bandung. Keempatnya diamankan di Kebumen Jawa Tengah.

Lalu SE (62) asal Cilacap, dan NJ (25) asal Demak, Diamankan di sebuah Gudang di Kota Cilacap Jawa Tengah.

Di samping itu sejumlah narkotika golongan satu jenis carisoprodol merk zenith yang disimpan dalam sejumlah karung, dan beberapa kardus pil merk carnophen turut diamankan dari para pelaku.

"Barang bukti yang siap edar kami sita 2 juta butir, lalu bahan-bahan siap produksi masih kami hutung," kata Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Irjen Pol Arman Depari saat menggelar konferensi pers di lokasi penggerebekan di Tasikmalaya, Rabu (27/11/2019).

Harga Smartphone Murah, Ada HP yang Rp 1 Jutaan, Ini Pilihan Berbagai Merek RAM hingga 8 GB

Di Tasikmalaya BNN juga mengamankan sejumlah mesin pembuatan pil jenis PCC itu. Di antaranya mesin cetak obat, mesin mixing, oven, alat bungkus, dan sejumlah barang lainnya.

Empat kendaraan juga turut diamankan sebagai barang bukti, di antaranya, Grandmax orange, Luxio putih, CRV hitam, Mitsubishi Delica hitam.

Dikatakan Arman, saat ini BNN dan Polri masih memburu sejumlah orang yang masih merupakan jaringan yang beroperasi di Jawa, Kalimatan, dan Sulawesi ini.

Dalam sehari pabrik pil PCC di Tasikmalaya tersebut bisa memproduksi sebanyak sekitar 120 ribu butir.

Lotte Grosir Padalarang, Gerai Baru yang Memberikan Banyak Promo Spesial

Arman menambahkan pasal yang dilanggar yakni Pasal 114 ayat 2 juncto 132 ayat 1, dan 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009.

"Di smaoing itu bisa juga ditambah Pasal 124 ayat 5 dan 10 tentang pencucian uang. Ancamannya paling rendah 4 tahun, paling lama 20 dan maksimal hukuman mati," kata Arman Depari.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved