Kasus Perjudian Pilkades di Magelang Terungkap, Polisi Amankan Senpi dan Uang Puluhan Juta Rupiah
Polisi yang sedang berpatroli menerima laporan masyarakat yang curiga dengan gerak-gerik tersangka.
TRIBUNJABAR.ID, MAGELANG - Sebanyak empat orang ditangkap anggota Polres Magelang karena diduga menggunakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kecamatan Ngluwar, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, sebagai bahan perjudian.
Kini keempatnya telah berstatus sebagai tersangka.
Keempatnya adalah SK (60), warga Desa Blongkeng, Kecamatan Ngluwar; KS (56), warga Desa Jumoyo, Kecamatan Salam; AR (58), warga Kadiluwih, Kecamatan Salam dan; Towil (44), warga Desa Plosogede, Kecamatan Ngluwar.
Kapolres Magelang, AKBP Pungky Bhuana Santoso, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap dari hasil pengembangan penangkapan Towil di sekitar tempat pemungutan suara (TPS) Desa Plosogede, Minggu (24/11/2019).
• Mahasiswa FH Unpad Tewas Terlindas Truk di Depan Kampus, Berawal Saat Ojol Tersenggol Truk
Polisi yang sedang berpatroli menerima laporan masyarakat yang curiga dengan gerak-gerik tersangka.
Polisi kemudian menggeledah tersangka. Saat itu diketahui tersangka membawa sepucuk senjata api (senpi) rakitan jenis pistol di dalam tas selempang, berikut dua butir amunisi kaliber 38 x 9 mm.
“Setelah dilakukan pengeledahan ternyata yang bersangkutan memiliki senjata api rakitan jenis pistol," kata Pungky dalam pers rilis di Mapolres Magelang, Selasa (26/11/2019).
Menurut Pungky, tersangka datang ke TPS tersebut untuk mengetahui siapa calon kepala desa yang terpilih.
Kemudian ia bekerja sama dengan tiga tersangka lainnya, yakni SK, KS, dan AR, sebagai pemasang judi.
Ketiganya ditangkap di rumahnya masing-masing sesaat setelah polisi menangkap Towi.
Total barang bukti yang diamankan polisi mencapai Rp 19 juta dari tangan tersangka SK. Uang tersebut merupakan hasil pengumpulan uang judi dari AR sebesar Rp 10 juta dan KS Rp 9 juta.
"Ada pun aturannya, jika pemasang menang nantinya akan mendapatkan dua kali lipatnya," ujar Pungky.
• Pabrik Sumpit di Tasik Digerebek BNN, Bos Asal Cilacap dan Ada Ruangan Tak Boleh Dimasuki Pegawai
Atas perbuatannya, tersangka SK dan AR akan dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Tersangka Towil dijerat UU Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun.
Towil mengaku sengaja membawa senpi untuk berjaga-jaga saja. Ia mengaku senjata api itu milik temannya yang meminjam uang dan baru 10 hari membawanya.