CPNS 2019
Sudah Daftar CPNS 2019 tapi Kartu Pendaftaran SSCN Tak Sesuai? Tak Perlu Panik, Ini Cara Perbaikinya
Bila Anda sudah menyelesaikan pendaftaran, Anda harus mencetak kartu pendaftaran SSCN.
Penulis: Fidya Alifa Puspafirdausi | Editor: Hilda Rubiah
6. Scan Transkrip Nilai maksimal 500 Kb bertipe file pdf.
7. Scan Dokumen Pendukung lainnya maksimal 800 Kb bertipe file pdf.
Setelah memastikan semua dokumen persyaratan, peserta CPNS 2019 dapat mencetak kartu pendaftaran CPNS 2019.
Alur Pendaftaran
1. Akses Portal
Pelamar mengakses portal sscasn.bkn.go.id
Di portal tersebut berisi informasi pendaftaran CPNS 2019.
Klik menu SSCN.
2. Buat Akun
- Pilih menu registrasi
- Masukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (No KK) atau NIK kepala Keluarga.
- Lengkapi data sebagai berikut:
nama tanpa gelar, tempat lahir, tanggal lahir, jenis kelamin, email, password, pertanyaan pengaman
- Unggah pas foto berlatar belakang merah
- Cetak kartu informasi akun

3. Log in SSCN
Setelah memiliki akun, pelamar log in ke sscn.bkn.go.id.
Syarat log in adalah memasukkan NIK dan password yang telah didaftarkan
4. Daftar Instansi
- Unggah foto diri memegang KTP dan Kartu Informasi Akun
- Lengkapi data pribadi
- Pilih instansi, jenis formasi, pendidikan dan jabatan
- Lengkapi data pada kolom yang tersedia
- Upload dokumen dan cek resume
- Cetak kartu pendaftaran SSCN 2019
• RESMI HARI INI DIBUKA Pendaftaran CPNS 2019, Perhatikan 7 Hal Ini Wajib Diketahui Calon Pelamar
• CPNS 2019 Resmi Dibuka! Daftar di Kementerian Desa Cek Info Lengkap Seleksi CPNS 2019 di Sini
5. Verifikasi
- Pada masa verifikasi instansi melakukan pengecekan dokumen yang telah dikirimkan peserta melalui sscn.bkn.go.id
Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi akan mendapatkan kartu peserta ujian yang digunakan untuk proses seleksi selanjutnya
6. Masa Sanggah
Ini hal yang berbeda dari alur CPNS 2019.
Tahun ini, panitia menyediakan masa sanggah.
Masa sanggah adalah waktu yang diberikan kepada peserta CPNS 2019 untuk memberikan sanggahan atau protes terkait hasil seleksi administrasi.
Bagi yang dinyatakan tidak memenuhi syarat seleksi administrasi diberikan waktu sanggah maksimal tiga hari setelah pengumuman.
Instansi melakukan verifikasi terhadap sanggahan paling lama tujuh hari dan mengeluarkan pengumuman hasil sanggahan.
7. Tes Seleksi
Peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi mengikuti tes seleksi tahap berikutnya.
Umumnya, tes terdiri dari SKD dan SKB.
Namun, tes di setiap instansi kerap berbeda-beda.
Peserta disarankan mengikuti informasi yang diumumkan melalui akun media sosial dan situs resmi instansi terkait.
8. Hasil seleksi
Panitia seleksi CPNS 2019 instansi mengumumkan informasi kelulusan peserta.
• Tata Cara Pendaftaran CPNS 2019, Berikut Simak Alur Pendaftarannya di Sini, Mulai dari Akses Portal
• LINK PENDAFTARAN CPNS 2019, Hari Ini Dibuka 11 November, Cek Info Lengkapnya di Sini