Sebelum Telat, Yuk Segera Bayar Pajak Kendaraan, Denda Dihapus & Ada Potongan Pajak
Dispensasi ini berlaku sejak 10 November lalu hingga 10 Desember 2019. Masyarakat diminta segera membayar pajak kendaraan sebelum program itu berakhir
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA- Punya kendaraan tetapi suratnya sudah 'mati' alias sudah lama tak bayar pajaknya?
Sebelum terlambat, sebaiknya segera datangi Samsat Majalengka. Anda bisa membayar pajak kendaraan tanpa denda plus mendapat potongan pokok pajak.
Kepala P3D wilayah Kabupaten Majalengka, Veronika Etty Sriwidayanti, menyebut program keringanan pajak kendaraan bermotor ini berlaku bagi pemilik kendaraan yang sudah menunggak lebih dari lima tahun.
"Program tersebut hanya sampai 10 Desember 2019, bebas denda," ujar Veronika Etty Sriwidayanti, Selasa (26/11/2019).
Menurutnya, warga yang pajak kendaraannya tertunggak selama lima tahun ke atas, akan mendapat pengurangan atau diskon pajak kendaraan bermotor.
"Selain dendanya dihapus, juga masyarakat cukup hanya membayar pokok pajak kendaraannya selama empat tahun," ucap Veronika Etty Sriwidayanti.
Ia mengatakan program itu sebenarnya sudah disosialisasikan sejak awal bulan November lalu.
• Program Bebas Denda dan Diskon Pajak Kendaraan, Bapenda Sasar Pajak Kendaraan Dinas
• Asyik, Pemprov Bebaskan Denda Pajak Kendaraan & Ada Diskon Bagi yang Menunggak, Mulai 10 November
Sosialisasinya, wajib pajak kendaraan yang menunggak pajak tak akan dikenai denda pajak dan diskon pajak kendaraan.
Dispensasi ini berlaku sejak 10 November lalu hingga 10 Desember 2019. Masyarakat diminta segera membayar pajak kendaraan sebelum program itu berakhir.
"Bagi pemilik kendaraan, silakan manfaatkan kebijakan ini untuk segera melakukan kewajibannya dalam membayar pajak. Jangan ditunda-tunda dan warga pun bisa mendatangi Samsat induk, Samling, Samdong, Samades, dan Outlet Samsat," kata Etty.
Dari pantauan di Samsat Majalengka, pengguna kendaraan ada yang belum membayar pajak kendaraan sejak satu tahun hingga empat tahun terakhir bahkan lebih.
Ada juga yang telat membayar pajak kendaraan hanya beberapa hari dan beberapa bulan.
"Ya senang lah, saya pikir kena denda soalnya sudah menyiapkan uang tambahan buat denda, eh pas lihat di invoice ternyata dendanya kosong," ujar Oki, seorang pengendara motor.