Resmi Jadi Komisaris Utama Pertamina, Ini Tugas Utama Ahok dan Besaran Gajinya

Tugas utama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai Komisaris Utama PT Pertamina adalah mengawasi dan menekan impor minyak dan gas. Hal itu disamp

Editor: Theofilus Richard
KOMPAS.com/AKHDI MARTIN PRATAMA
Komisaris Utama PT Pertamina Persero Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Kementerian BUMN, Jakarta, Senin (25/11/2019). 

"Karena itu, kenapa kita perlu orang yang pendobrak, pendobrak bukan marah-marah, saya rasa Pak Ahok berbeda," katanya.

Sebab, dengan adanya sosok pendobrak seperti Ahok, Pertamina bisa mencapai targetnya.

"Kita perlu figur pendobrak, agar ini semua berjalan sesuai target," ujarnya.

Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok Sudah Terima SK Komisaris Utama Pertamina, Selanjutnya Apa?

Gaji Ahok

Besaran gaji yang akan diterima Ahok sebagai Komut Pertamina tertera dalam Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara NOMOR PER-01/MBU/05/2019 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri BUMN Negara Nomor PER-04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN.

Komposisi gaji komisaris utama diatur dalam peraturan menteri tersebut.

Honorarium komisaris utama sebesar 45 persen dari gaji direktur utama.

Adapun gaji Direktur Utama Pertamina diatur dalam pedoman internal yang ditetapkan oleh Menteri BUMN.

Besaran gajinya ditetapkan setahun sekali pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) BUMN. 
Merujuk laporan keuangan PT Pertamina tahun 2018, total kompensasi berupa gaji untuk direksi dan komisaris sebesar 47,23 juta dollar Amerika atau setara Rp 661 miliar.

Pada 2018, ada 11 orang direksi serta 6 orang komisaris.

Dengan perhitungan pembagian rata, per orang mendapatkan kisaran Rp 3,2 miliar per bulan atau sekitar Rp 38 miliar per tahun.

Selain gaji, komisaris utama juga mendapatkan tantiem atau insentif kerja sebesar 45 persen dari jumlah yang diterima direktur utama.

Sementara itu, mengutip Laporan Tahunan 2018 Pertamina, disebutkan struktur dan komponen remunerasi yang diberikan kepada dewan komisaris dan direksi yang terdiri dari gaji/honorarium, tunjangan, fasilitas, dan tantiem/insentif kinerja.

Ahok Jadi Komisaris Utama Pertamina, Siapa yang Dia Ganti? Ternyata Bukan Sosok Sembarangan

Ketentuannya sebagai berikut:

Gaji

Halaman
1234
Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved