Rabu, 15 April 2026

Sudah Divonis Pengadilan Bersalah, Pejabat Kadispora Garut Belum Diganti, Ini Kata Bupati

Bupati Garut, Rudy Gunawan menyebut bahwa Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga, Kuswendi yang divonis 1 tahun oleh Pengadilan Negeri (PN) Garut akan . . .

Penulis: Firman Wijaksana | Editor: Dedy Herdiana
Tribun Jabar/Firman Wijaksana
Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Garut, Kuswendi memberi keterangan kepada awak media usai pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Garut, Kamis (21/11/2019). Kuswendi divonis 1 tahun penjara terkait kasus pembangunan bumi perkemahan di Kecamatan Tarogong Kaler. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Firman Wijaksana

TRIBUNJABAR.ID, GARUT - Bupati Garut, Rudy Gunawan menyebut bahwa Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga, Kuswendi yang divonis 1 tahun oleh Pengadilan Negeri (PN) Garut akan mengajukan banding. Posisi Kuswendi pun belum akan diganti.

Rudy mengatakan, Kuswendi telah melapor terkait putusan pengadilan. Rudy pun menanggapi santai hasil vonis PN Garut itu dan menilai anak buahnya itu tak bersalah.

Bupati Garut, Rudy Gunawan saat memberikan keterangan terkait pekerjaan proyek pembangunan di Kantor Bupati Garut, Rabu (17/10/2018).
Bupati Garut, Rudy Gunawan saat memberikan keterangan terkait pekerjaan proyek pembangunan di Kantor Bupati Garut, Rabu (17/10/2018). (Tribun Jabar/Firman Wijaksana)

"Ini lucu putusan ini. Kalau jaksa menyatakan pak Kuswendi tak terbukti di primer. Dia kan bukan sebagai pengusaha," ucap Rudy di Gedung DPRD Garut, Jumat (22/11/2019).

Kepala Dispora Garut Divonis Satu Tahun Penjara, Karena Bangun Bumi Perkemahan di Kaki Gunung Guntur

FAKTA-FAKTA Empat Orang Bocah di Garut Disengat Tawon hingga Nyawa Satu Bocah Di antaranya Tewas

Menurutnya, PN Garut menyamakan posisi Kuswendi sebagai pejabat dengan pengusaha. Padahal statusnya sangat berbeda.

"Dia bukan sebagai pengusaha. Tapi malah divonis 1 tahun karena dianggapnya seperti pengusaha," katanya.

Dengan putusan pengadilan itu, Rudy menyebut jika Kuswendi akan segera mengajukan banding. Pemkab pun akan membantu upaya banding yang dilakukan Kuswendi.

"Senin nanti (minggu depan) akan ajukan banding. Sudah bilang ke saya akan banding," ujarnya.

Eceng Gondok Menutupi Sungai Cimanuk, Warga Garut Sebut Ini Baru Pertama Kali

Rudy menambahkan, pihaknya juga akan meyakinkan majelis hakim jika putusan 1 tahun itu sangat keliru. Meski divonis bersalah, masih ada upaya hukum lain yang masih bisa ditempuh.

"Akan yakinkan bahwa Kuswendi tak punya kapasitas untuk dihukum," ucapnya.

Kapasitas Kuswendi, lanjutnya, sebagai pejabat pemangku kebijakan. Bisa saja ketika ia dipindahkan, hukumannya tidak berlaku lagi.

"Tidak ditahan juga kan. Karena masih proses hukum lain. Posisi sebagai kadis juga masih, tidak diganti," katanya.

Majelis hakim PN Garut yang diketuai Hasanuddin akhirnya memutus Kuswendi terbukti bersalah. Selain hukuman 1 tahun, Kuswendi juga dikenakan denda Rp 1 miliar subsider empat bulan penjara. Kuswendi dijerat Undang-undang nomor 32 tahun 2009 pasal 109 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

Pasal 109 berbunyi "Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)". (firman wijaksana)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved