Sudah Divonis Pengadilan Bersalah, Pejabat Kadispora Garut Belum Diganti, Ini Kata Bupati
Bupati Garut, Rudy Gunawan menyebut bahwa Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga, Kuswendi yang divonis 1 tahun oleh Pengadilan Negeri (PN) Garut akan . . .
Penulis: Firman Wijaksana | Editor: Dedy Herdiana
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Firman Wijaksana
TRIBUNJABAR.ID, GARUT - Bupati Garut, Rudy Gunawan menyebut bahwa Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga, Kuswendi yang divonis 1 tahun oleh Pengadilan Negeri (PN) Garut akan mengajukan banding. Posisi Kuswendi pun belum akan diganti.
Rudy mengatakan, Kuswendi telah melapor terkait putusan pengadilan. Rudy pun menanggapi santai hasil vonis PN Garut itu dan menilai anak buahnya itu tak bersalah.
"Ini lucu putusan ini. Kalau jaksa menyatakan pak Kuswendi tak terbukti di primer. Dia kan bukan sebagai pengusaha," ucap Rudy di Gedung DPRD Garut, Jumat (22/11/2019).
• Kepala Dispora Garut Divonis Satu Tahun Penjara, Karena Bangun Bumi Perkemahan di Kaki Gunung Guntur
• FAKTA-FAKTA Empat Orang Bocah di Garut Disengat Tawon hingga Nyawa Satu Bocah Di antaranya Tewas
Menurutnya, PN Garut menyamakan posisi Kuswendi sebagai pejabat dengan pengusaha. Padahal statusnya sangat berbeda.
"Dia bukan sebagai pengusaha. Tapi malah divonis 1 tahun karena dianggapnya seperti pengusaha," katanya.
Dengan putusan pengadilan itu, Rudy menyebut jika Kuswendi akan segera mengajukan banding. Pemkab pun akan membantu upaya banding yang dilakukan Kuswendi.
"Senin nanti (minggu depan) akan ajukan banding. Sudah bilang ke saya akan banding," ujarnya.
• Eceng Gondok Menutupi Sungai Cimanuk, Warga Garut Sebut Ini Baru Pertama Kali
Rudy menambahkan, pihaknya juga akan meyakinkan majelis hakim jika putusan 1 tahun itu sangat keliru. Meski divonis bersalah, masih ada upaya hukum lain yang masih bisa ditempuh.
"Akan yakinkan bahwa Kuswendi tak punya kapasitas untuk dihukum," ucapnya.
Kapasitas Kuswendi, lanjutnya, sebagai pejabat pemangku kebijakan. Bisa saja ketika ia dipindahkan, hukumannya tidak berlaku lagi.
"Tidak ditahan juga kan. Karena masih proses hukum lain. Posisi sebagai kadis juga masih, tidak diganti," katanya.
Majelis hakim PN Garut yang diketuai Hasanuddin akhirnya memutus Kuswendi terbukti bersalah. Selain hukuman 1 tahun, Kuswendi juga dikenakan denda Rp 1 miliar subsider empat bulan penjara. Kuswendi dijerat Undang-undang nomor 32 tahun 2009 pasal 109 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
Pasal 109 berbunyi "Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)". (firman wijaksana)
