Usulan Masa Jabatan Presiden 3 Periode, Partai Prabowo Subianto Tak Setuju, Ini Aturan yang Ideal
Partai Gerindra yang diketuai oleh Prabowo Suabianto tidak setuju dengan usulan masa jabatan presiden menjadi tiga periode.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Muncul usulan masa jabatan presiden menjadi tiga periode.
Usulan masa jabatan presiden tiga periode ini muncul menjelang amandemen terbatas UUD 1945.
Namun, Partai Gerindra yang diketuai oleh Prabowo Suabianto tidak setuju dengan usulan tersebut.
Ketua Fraksi Partai Gerindra di MPR Ahmad Riza Patria menuturkan bahwa pihaknya tak sepakat dengan wacana perubahan masa jabatan presiden dalam UUD 1945.
Menurut Riza, ketentuan yang ada saat ini sudah ideal.
• Usulan Amandemen UUD 1945, Jika Aturan Ini Berlaku, Jokowi Bisa Menjabat Presiden 3 atau 4 Kali
Berdasarkan Pasal 7 UUD 1945, presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.
Dengan demikian presiden dan wakil presiden dapat menjabat paling lama 10 tahun dalam dua periode.
"Kalau masa jabatan, saya kira sudah final ya kan, dua periode. Tetap dua periode, lima tahun itu idealnya," ujar Riza di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/11/2019).
Riza mengakui adanya wacana yang berkembang seputar wacana amendemen UUD 1945.
Awalnya, wacana amendemen yang merupakan rekomendasi MPR periode lalu hanya bertujuan untuk menghidupkan kembali Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN).
Kemudian muncul pula wacana untuk mengubah dari sejumlah anggota terkait masa jabatan presiden.
Ada yang mengusulkan presiden bisa dipilih kembali untuk dua kali masa jabatan atau tiga periode. Ada pula wacana presiden hanya dapat menjabat satu periode selama delapan tahun.
"Yang ideal memang lima tahun dua kali. jadi antara kabupaten, gubernur, provinsi, caleg, semua sama itu lima tahun. sudah bagus," kata Riza.
• Mawar Merah Prabowo Subianto untuk La Lembah Manah Cucu Ketiga Jokowi
Sebelumnya, Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mengungkapkan adanya wacana perubahan masa jabatan presiden dan wakil presiden terkait amendemen UUD 1945.
Artinya amendemen UUD 1945 tidak hanya sebatas menghidupkan kembali Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN).