Korupsi Dana Reses DPRD Cimahi
Update, Jaksa Sudah Periksa Lima Saksi Kasus Korupsi Dana Reses Anggota DPRD Cimahi
Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi telah memeriksa lima dari delapan orang yang dipanggil untuk dimintai keterangan
Penulis: Syarif Pulloh Anwari | Editor: Ichsan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Syarif Pulloh Anwari
TRIBUNJABAR.ID, CIMAHI - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi telah memeriksa lima dari delapan orang yang dipanggil untuk dimintai keterangan, terkait kasus dugaan korupsi dana pembayaran jasa non PNS dalam kegiatan reses anggota DPRD Kota Cimahi tahun 2018.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Cimahi, Mila Susilowaty mengatakan hingga kini pihaknya masih dalam proses pemeriksaan kepada delapan orang tersebut.
"Lima orang yang sudah diperiksa," ujar Mila melalui sambungan telepon, Kamis (21/11/2019).
Dari pantauan Tribun Jabar di lokasi, Kamis (21/11/2019) siang, sejumlah kendaraan roda empat hilir mudik di depan kantor Kejari Cimahi.
• Rumah Mewah di Indramayu Terbakar, Duit, Emas, hingga Perabotan Mahal Pun Jadi Abu
Hingga pukul 14.30 WIB, Mila mengaku masih memeriksa tiga orang lainnya.
"Kayajnya belum beres, masih diperiksa," ujarnya
Saat disinggung berapa durasi pemeriksaannya, menurut Mila, itu tergantung tupoksi para saksi tersebut.
"Tergantung tupoksinya masing masing," ujarnya.
Delapan orang yang dipanggil untuk dimintai keterangan pihak Kejari Cimahi di antaranya Budi Raharja yang saat itu menjabat Sekwan DPRD Kota Cimahi tahun 2018, kemudian Yanuar Taufik, Lilik Kartiwa, Adia Ningsih, Firman Gultom, Heri Zaini, Tita Mariam dan Malasari Dewi.
• Akui BUMN Butuh Ahok, Fahri Hamzah Justru Kritik Tegas Pemerintah, Singgung Soal Agenda Tersembunyi
