Ratusan Buruh Bertahan di Depan Gedung Sate Hingga Malam, Tunggu Ridwan Kamil, Kecewa Soal UMK

Ratusan buruh bertahan di depan Gedung Sate hingga malam. Tunggu Ridwan Kamil. Kecewa soal UMK.

Tribun Jabar/Muhammad Syarif Abdussalam
Ratusan buruh bertahan di Gedung Sate, Kamis (21/11/2019) malam. 

"Kalau bentuknya surat edaran, itu seperti tidak mentapkan UMK. Kami tidak mengerti Gubernur Jabar ini. Pokoknya, kami masih bertahan sampai melihat bentuk fisiknya," katanya.

Roy mengatakan walaupun sudah bertemu dengan Wagub Jabar, buruh tetap merasa belum puas karena belum ada keputusan penetapan UMK.

Dalam pertemuan tersebut, Wagub Jabar hanya menyampaikan hal tersebut akan ditandatangani dengan format berbeda.

"Buruh kecewa kalau surat edaran karena jadi bukan ketetapan. Pemerintah, kan, aturannya meminta gubernur menetapkan upah minum. Ini bermain dalam kalimat," katanya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jabar, Ade Afriandi, mengatakan penetapan UMK 2020 di Jawa Barat akan menggunakan format surat edaran.

Hal ini disebabkan surat keputusan yang dikeluarkan bupati atau walikota terkait UMK selalu dievaluasi provinsi.

"Selama ini banyak perusahaan yang mengajukan penangguhan. Bahkan, ada yang mengajukan upah khusus. Ini pertimbangan kami menetapkan berbentuk surat edaran karena ingin memenuhi semua aspirasi stakeholder," katanya.

Ade mengatakan penetapan UMK 2020 tetap diputuskan oleh Gubernur Jabar Ridwan Kamil yang pada Kamis petang masih berada di Jakarta.

"Kami piket menunggu Pak Gubernur, yang masih di Jakarta dipanggil Wapres. Tapi, ya, penetapan dipastikan hari ini menunggu Pak Gubernur pulang dari Jakarta," katanya.

Ade mengatakan semua rekomendasi kenaikan UMK 2020 dari kabupaten kota se-Jabar diterima oleh gubernur sebelum diserahkan menjadi draft.

Sebelumnya, Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum menerima audiensi Aliansi Buruh Jawa Barat di Ruang Rapat Malabar Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis (21/11/19).

Sebelumnya ratusan buruh dari sejumlah serikat berkumpul di depan Gedung Sate.

Kepada perwakilan buruh dari berbagai serikat se-Jabar itu, Uu mengatakan bupati/wali kota 27 daerah di Jabar sudah mengajukan rekomendasi penetapan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2020 kepada Gubernur Jabar Ridwan Kamil.

"Apa yang disampaikan buruh, harapan dan keinginan, kami memahami itu. Kebutuhan hidup memang tidak bisa dihindari. Maka ada beberapa elemen dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang terus kami formulasikan," kata Uu Ruzhanul dalam kesempatan tersebut.

Gubernur Jabar Ridwan Kamil telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2020 yang berlaku mulai 1 Januari mendatang sebesar Rp 1.810.351,36 melalui SK Gubernur Nomor 561/Kep.1046-Yanbangsos/2018 Tentang UMP Jabar 2020.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved