Video Vina Garut
Kabar Terbaru Vina Garut, Berkas Dilimpahkan ke Pengadilan, V dan 2 Pelaku Lain Bakal Jalani Sidang
Kabar terbaru Vina Garut. Berkas dilimpahkan ke pengadilan. Tak lama lagi V dan dua tersangka lain bakal jalani sidang.
Penulis: Firman Wijaksana | Editor: taufik ismail
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Firman Wijaksana
TRIBUNJABAR.ID, GARUT - Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut telah melimpahkan berkas perkara tiga terdakwa kasus video Vina Garut ke Pengadilan Negeri (PN) Garut.
Dalam waktu dekat, PN Garut akan segera menyidangkan perkara tersebut.
Kasipidum Kejari Garut, Dapot Dariarma, membenarkan telah melimpahkan perkara video Vina Garut ke PN Garut pada hari ini, Kamis (21/11/2019).
Pihaknya pun masih menunggu jadwal sidang dari PN Garut.
"Iya, benar sudah (dilimpahkan)," ucap Dapot Dariarma saat dihubungi, Kamis (21/11/2019).
Tiga terdakwa kasus video Vina Garut yakni V pemeran wanita dan dua orang pengguna jasa yakni W dan D.
Kasus video asusila itu mulai ramai setelah muncul di media sosial pada bulan Agustus.
Pemeran kunci dari kasus tersebut yakni A alias Rayya meninggal dunia setelah beberapa minggu ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Garut.
Penyidik sempat kesulitan mengungkap kasus itu setelah Rayya meninggal.
Selain itu, penyidik Polres Garut juga membutuhkan waktu yang lama untuk melakukan digital forensik lebih dari 100 video.
Ratusan video itu juga jadi barang bukti dalam persidangan.
Beberapa Waktu Lalu Tahap Dua
Bukti digital forensik yang sempat jadi kendala dalam berkas perkara video Vina Garut akhirnya dipenuhi penyidik Polres Garut.
Digital forensik video tersebut jadi barang bukti untuk mengungkap kasus video porno yang menghebohkan itu.
Kasipidum Kejari Garut, Dapot Dariarma, mengatakan, ada 100 lebih video yang telah dilakukan digital forensik.
Video tersebut berasal dari telepon milik almarhum Rayya.
"Dua video awal yang ramai di media sosial itu dilakukan digital forensik sama Mabes Polri. Sedangkan 100 video lebih oleh Direktorat Siber," ujar Dapot Dariarma kepada Tribun Jabar, Senin (11/11/2019).
Menurut Dapot, pemeran video dalam ratusan video itu rata‑rata merupakan para tersangka.
Digital forensik sangat dibutuhkan untuk mengetahui waktu video itu diambil.
"Hari ini berkas V dan W sudah masuk tahap dua. Secepatnya berkas akan kami limpahkan ke pengadilan agar segera disidangkan," katanya.
Kasus Vina Garut sudah menjadi tanggung jawab Kejari karena sudah masuk tahap dua.
Pihaknya juga sudah menerima bukti lain dari Penyidik Polres Garut.
"Tadi kami terima seprai, baju, dan dua buah HP milik V dan Rayya," ujarnya.
Menurut penyelidikan, satu telepon tersebut digunakan untuk merekam adegan asusila.
Sedangkan satu telepon dipakai untuk membagikan video ke media sosial.
Kemarin dengan mengenakan kerudung warna hitam dibalut kemeja putih, tersangka V terus tertunduk saat dihadirkan di Kejari Garut.
Sesekali V mengangkat kepalanya melihat ke arah Kepala Kejari Garut, Azwar yang tengah berbincang dengannya.
Saat diperiksa, V juga terus memegang kedua tangannya. Kakinya tak jarang digoyang‑goyangkan selama pemeriksaan.
Sejumlah penyidik menanyakan kesehatan V. Pasalnya sudah dua bulan V berada di Rumah Tahanan (Rutan) Garut.
"Untuk V belum kami periksa karena kuasa hukumnya belum ada. Kalau tersangka W sudah selesai," kata Dapot
Namun demikian, Kejari Garut masih menunggu satu berkas perkara milik tersangka D, yang merupakan tersangka terakhir yang ditangkap Polres Garut pada akhir September.
"Hari ini berkas D sudah masuk. Tapi masih diteliti sama penyidik kami," kata Dapot,
Pelimpahan berkas perkara tiga tersangka ke pengadilan, tambahnya, akan dilakukan bersamaan.
Hal itu dilakukan agar sidang ketiganya tak terpisah. "Ketiga tersangka ini kan saling terkait. Jadi sidangnya harus bareng," ujarnya.
• Gaya Vina Garut Berhadapan dengan Orang-orang, Sempat Muncul Lagi Saat Diperiksa Soal Video Panas
• Ketika Vina Garut Muncul, Penampilan Terbarunya Curi Perhatian, Gini Gayanya Sekarang
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/kabar-terbaru-vina-garut-setelah-lama-mendekam-di-rutan.jpg)