Teror Alat Vital di Bandung
Setelah Teror Sperma Tasikmalaya, Kini Teror Alat Kelamin di Bandung, Muncul Subuh dan Mencurigakan
Belum reda kehebohan kasus teror sperma di Tasikmalaya, kini ada lagi teror alat kelamin di Bandung. Kali ini yang menjadi korban adalah seorang ibu
Penulis: Widia Lestari | Editor: Fidya Alifa Puspafirdausi
Disebutkan, SN akan dikenakan Pasal 281 KUHP, terkait tindak pidana melanggar kesusilaan di depan orang lain.
Hal ini diutarakan Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Anom Karibianto.
“Pelaku pelempar sperma akan dikenai pasal 281 KUHP, tindak pidana melanggar kesusilaan di depan orang lain dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan,” katanya.
• Ekspresi Si Peneror Sperma di Tasikmalaya Saat Dibekuk Polisi, Reaksinya Malah Begini Saat Dicecar
Seperti yang dilaporkan wartawan Tribunjabar.id, si peneror sperma di Tasikmalaya itu memang langsung diinterogasi oleh polisi.
Kepada polisi, SN mengaku, tak ingat perbuatan tak pantasnya itu.
"Saya tidak ingat pak, saya hanya nanya bu mau kemana, katanya lagi nunggu Gojek. Udah saya berhenti di sana," kata SN.
Selain itu, ia juga sempat menampik soal melempar sperma sembarangan kepada perempuan di jalan.
Namun, ujungnya, ia kemudian disebut keceplosan mengaku kerap bergairah saat melihat perempuan yang dianggapnya terlihat seksi.
"Memang suka begitu pak tiba-tiba begitu (orgasme)," katanya.