Pelaku Teror Sperma Sudah jadi Tersangka, Dijerat Dua Pasal Sekaligus, Terancam 10 Tahun Penjara
Pelaku teror sperma di Tasikmalaya, SN (25), warga Kecamatan Cihideung kini resmi ditetapkan sebagai tersangka
Penulis: Isep Heri Herdiansah | Editor: Ichsan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Isep Heri
TRIBUNJABAR.ID, TASIKMALAYA - Pelaku teror sperma di Tasikmalaya, SN (25), warga Kecamatan Cihideung kini resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Tasikmalaya Kota.
"Penyidik sudah menetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Tasikmaya Kota, AKBP Anom Karibianto, di Mapolresta, Selasa (19/11/2019).
Anom mengatakan jumlah korban yang melapor jadi bertambah.
"Ada beberapa korban lainnya yang melapor ke Polres Tasikmalaya Kota, saat ini sudah ada empat korban yang melapor," katanya.
Motif tersangka, kata Kapolres, untuk sementara ini demi kepuasan.
"Tersangka melakukan itu cenderung untuk kepuasan sendiri. Dilakukan spontan ketika dia bertemu dengan yang dia anggap menarik," tutur Anom.

"Dari keterangan saksi yang kami peroleh memang betul SN ini motifnya demi kepuasan jadi dia mengajak bicara para korbannya. Ada pada saat berbicara dia memasukan tangannya ke alat vital dan melakukan masturbasi di situ. Spermanya ada yang dilemparkan ada juga yang dicolekkan ke tangan dan pipi korban," katanya.
Polres Tasikmalaya Kota berencana akan memeriksakan tersangka ke psikolog.
"Tersangka juga mengaku bahwa sering melihat video-video porno," ujarnya.
Tersangka semula dijerat Pasal 281 KUHP, mengenai kesusilaan di tempat umum dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan, kini hukuman bakal bertambah karena dijerat pasal lain.
"Karenanya kami adakan penahanan, karena hasil lidik dan penyidikan tersangka dikenai pasal 36 UU No 44 tahun Tahun 2008, tentng pornografi. Ancaman hukuman maksimal 10 tahun," kata Anom Karibianto.
