Penembakan di Majalengka

Kasus Penembakan oleh Anak Bupati Majalengka Berakhir Damai, Pakar Hukum Sebut Harus Usut Tuntas

Korban penembakan Irfan Nur Alam, Panji Pamungkasandi resmi mencabut laporannya pada Sabtu dini hari (16/11/2019).

Editor: Theofilus Richard
Kolase Tribun Jabar/https://setda.majalengkakab.go.id/
Panji Pamungkasandi dan anak Bupati Majalengka, Irfan Nur Alam 

TRIBUNJABAR.ID - Korban penembakan Irfan Nur Alam, Panji Pamungkasandi resmi mencabut laporannya pada Sabtu dini hari (16/11/2019).

Panji datang bersama beberapa rekannya ke Kantor Sat Reskrim Mapolres Majalengka sekitar pukul 01.40 WIB.

Penasehat Hukum Irfan, Dadan Taufik menjelaskan, alasan Panji bersedia berdamai dan saling sadar untuk meluruskan kesalahpahaman yang terjadi di antara keduanya.

Tersangka Penembakan oleh Anak Bupati di Majalengka Bertambah Jadi 3, Ini Peran Dua Tersangka Lain

"Ini kan awalnya salah paham saja, jadi ketika sudah saling sadar maka kran pertemanan kembali terbuka," ujar Dadan, Sabtu (16/11) dini hari.

Menanggapi persoalan ini, pakar hukum dari Sekolah Tinggi Hukum Bandung (STHB), Widiada Gunakaya, mengatakan bahwa seharusnya polisi mengusut kasus ini karena perbuatan anak Bupati Majalengka Karna Sobahi tersebut merupakan pelanggaran hukum pidana.

“Beda halnya dengan hukum perdata, hukum perdata itu adalah hukum privat mengatur tentang orang perorangan yang berkait dengan jual beli, perkawinan, warisan. Itu bisa damai,” kata Widiada, Minggu (17/11/2019).

Dalam hukum pidana, kata Widiada, harus ada pembuktian apakah tersangka melakukan tindak pidana atau tidak.

Karena itu, menurutnya, polisi harus menyelidiki kasus ini dan mengumpulkan barang bukti untuk diserahkan ke kejaksaan.

Setelah itu, kasus ini harus segera disidangkan.

"Masalah terbukti atau tidak melakukan tindak pidana, itu urusan pengadilan, begitu kalau hukum pidana,” kata Widiada.

Selain itu, kata Widiada, jika kasus ini hanya dibiarkan begitu saja, akan memunculkan citra buruk mengenai penegakan hukum di mata masyarakat.

Ia mengatakan bahwa dalam kasus ini, Irfan Nur Alam berpotensi dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau percobaan pembunuhan.

“Dalam pasal itu, bahasanya ‘barang siapa’ artinya siapa pun mau anak kecil juga kalau sudah bisa dipertanggungjawabkan menurut hukum pidana, itu bisa dijeratlah demi tegaknya hukum demi terwujudnya keadilan di mata masyarakat,” ujarnya.

Ia berharap tidak hanya aparat yang memantau kasus ini, tetapi masyarakat juga ikut mengawasi jalannya kasus ini.

Kronologi kejadian penembakan

Irfan Nur Alam, anak Bupati Majalengka diketahui menembakkan tiga butir peluru karet kepada kontraktor asal Bandung, Panji Pamungkasandi.

Akibatnya, Panji mengalami luka pada telapak tangan kiri dan membutuhkan belasan luka jahitan.

Hal ini disampaikan, Kapolres Majalengka, AKBP Mariyono didampingi Wakapolres, Kompol Hidayatullah dan Kasat Reskrim, AKP M Wafdan Muttaqin, Sabtu (16/11/2019).

AKBP Mariyono mengatakan, tersangka yang kini menjabat sebagai Kabag Ekbang Setda Pemkab Majalengka itu, telah menembakan tiga butir peluru terhadap Panji Pamungkasandi, pada Minggu (10/11/2019).

Kejadian itu, dilakukan sekitar pukul 23.30 WIB di Ruko Taman Hana Sakura di Jalan Cigasong-Jatiwangi, Kabupaten Majalengka.

"Seluruh amunisi yang telah ditembakkan kepada korban sebanyak tiga butir," ujar AKBP Mariyono, Sabtu (16/11/2019).

Menurutnya, semua amunisi yang terdapat di dalam senjata api berwarna hitam bermerk MLX-XVI-SR kaliber 9 mm itu, berjumlah sembilan butir.

Dimana, enam masih utuh dan tiga sudah ditembakkan.

"Barang bukti yang kita sita satu pucuk senjata api pistol kaliber 9 mm beserta enak butir peluru karet," ucap dia.

Tersangka terancam 20 tahun penjara atas aksi penembakan yang dilakukan terhadap seorang kontraktor tersebut.

Menurut Kapolres, tersangka melanggar pasal 170 juncto Undang-undang Darurat Pasal 1 ayat 1 tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata api.

"Yang bersangkutan secara sah dan meyakinkan telah melanggar pasal 170 juncto UU darurat pasal 1 ayat 1 tahun 1951," kata Kapolres.

Kapolda Jabar Sebut Tersangka Penembakan di Majalengka Bertambah Menjadi 3 Orang

Jumlah tersangka menjadi tiga orang

kronologi kasus penembakan oleh anak Bupati Majalengka, Irfan Nur Alam
kronologi kasus penembakan oleh anak Bupati Majalengka, Irfan Nur Alam (Kolase Tribun Jabar / tribunmanado.co.id)

Polres Majalengka telah menetapkan dua orang tersangka baru dalam kasus penembakan di Kabupaten Majalengka, Senin (18/11/2019).

Jumlah tersangka menjadi 3 orang beserta tersangka sebelumnya, yakni anak Bupati Majalengka, Irfan Nur Alam.

Kapolres Majalengka, AKBP Mariyono mengatakan kedua orang tersangka baru itu kini sudah ditahan di rumah tahanan Mapolres Majalengka.

Sebelumnya, kedua tersangka itu awalnya menjadi saksi.

Lantaran diduga kuat mereka terlibat, keduanya resmi ditahan pada hari ini setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

"Hari ini kami melakukan pemeriksaan kembali kepada yang kemarin sebagai saksi. Kami periksa kembali sebagai tersangka. Ada dua yang kami tetapkan sebagai tersangka, yaitu atas nama Soleh dan Udin, dan hari ini juga kami sudah tahan. Jadi ada 3 yang sudah kami tahan dengan kasus pasal 170 ini," ujar AKBP Mariyono, Senin (18/11/2019).

AKBP Mariyono menambahkan, keduanya diduga ikut terlibat dalam kasus yang melibatkan pria yang menjabat Kabag Ekbang Setda Pemkab Majalengka itu.

Mereka, ucap AKBP Mariyono, berperan membawa keluar Panji Pamungkasandi sebagai korban dari dalam mobil.

"Menyeret korban, ya, korban Panji. Diseret dari mobil, kemudian ada pemukulan 2 kali. (yang nyeret) Atas nama Udin. Peran Soleh sama, dia membantu ya, membantu Udin," ucap dia.

Kapolres menambahkan, dua terangka baru tersebut bukan tercatat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Berbeda dengan Irfan Nur Alam, yang tercatat sebagai ASN, tepatnya Kabag Ekbang Setda Pemkab Majalengka.

"Non-ASN, honorer dan buruh. Per hari ini resmi ditahan," kata Kapolres.

Bupati Majalengka, Karna Sobahi didampingi istri dan anak-anaknya.
Bupati Majalengka, Karna Sobahi didampingi istri dan anak-anaknya. (tribunjabar/eki yulianto)

Bupati Majalengka Akui Sudah Menjenguk Anaknya di Sel Tahanan Mapolres Majalengka

Curahan Hati Karna Sobahi

Bupati Majalengka, Karna Sobahi ayah dari Irfan Nur Alam, tersangka kasus penembakan menyikapi kasus yang menimpa anaknya.

Ia menilai, kasus yang sedang menimpa anak sekaligus nama besar keluarganya itu merupakan teguran dari Allah SWT.

"Kami sekeluarga menganggap ini sebuah ujian dari Allah, yang tentunya dari kejadian ini kita harus mengambil hikmah, dan tidak ada yang stres walaupun hati memang tidak bisa dibohongi," ujar Karna Sobahi, Minggu (17/11/2019).

Karna Sobahi menyampaikan, ia beserta keluarga dalam keadaan baik-baik saja serta beraktivitas seperti biasa.

Ia pun berharap dari kejadian ini, Irfan dapat lebih memperbaiki diri agar tidak mengulangi hal serupa, bahkan harus lebih baik lagi.

"Saya, istri, dan anak-anak, memohon maaf kepada masyarakat khususnya masyarakat Majalengka atas ketidakamanan yang terjadi akhir-akhir ini akibat adanya insiden penembakan oleh anak kandung saya, Irfan Nur Alam," ucap dia.

Pria berusia 66 tahun itu menambahkan, ia tidak pernah berusaha mencari celah untuk menghalangi tugas kepolisian dalam memproses kasus yang menimpa anaknya tersebut.

Bahkan, ia beranggapan, kasus yang menimpa anaknya itu tergolong sangat cepat, dari mulai saksi, ditetapkan sebagai tersangka dan selang sehari resmi ditahan.

"Saya rasa begitu cepat, hari Rabu diperiksa, Kamis jadi tersangka dan Jumat ditahan. Oleh karena itu, saya serahkan semuanya kepada pihak kepolisian, sebagai warga negara yang taat hukum saya serahkan kepada pihak yang berwenang," kata Bupati. (TribunJabar.id); (TribunCirebon.com/Eki Yulianto)

Korban Penembakan Anak Bupati Majalengka Cabut Laporan, Sebut Karna Sobahi

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved