Sabtu, 18 April 2026

Putusan Pengadilan Merampas Aset First Travel, Jaksa Agung : Itu yang Jadi Masalah

Hasil pencucian uang oleh bos perusahaan travel umroh, PT First Travel mulai dilelang Kejaksaan Negeri Depok pascakasus itu diputus Pengadilan Negeri

Penulis: Mega Nugraha | Editor: Dedy Herdiana
Tribun Jabar/Mega Nugraha
Jaksa Agung RI ST Burhanuddin di Kantor Paguyuban Pasundan, Minggu (17/11/2019). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Hasil pencucian uang oleh bos perusahaan travel umroh, PT First Travel mulai dilelang Kejaksaan Negeri Depok pascakasus itu diputus Pengadilan Negeri Depok hingga berlabuh ke Mahkamah Agung.

Dalam kasus itu, salah satu putusan Pengadilan Negeri Depok, selain menyatakan bos First Travel Andika Surachman dan istrinya Anniesa Desvitasari Hasibuan bersalah, masing-masing dipenjara 20 dan 18 tahun penjara, juga menyebut aset keduanya yang didapat dari menggelapkan uang 63 ribu jemaah, dinyatakan dirampas untuk negara.

Padahal, aset‎ First Travel yang diputuskan disita dan dirampas negara itu mulanya milik nasabah yang sejak jauh hari kasus itu bergulir, diminta dikembalikan lagi ke jemaah.

Jaksa Agung Sambangi Paguyuban Pasundan, Sempat Kutip Pidato Bung Karno dan Ungkap Filosofi Sunda

Begini Cara Kapolres Menyiapkan Generasi Sadar Lalu Lintas di Cianjur

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengakui putusan pengadilan soal First Travel itu bermasalah.

"Itu yang jadi masalah. Aset First Travel ini kami tuntut agar barang bukti dan yang disita, dikembalikan lagi ke korban," ujar Burhanuddin di Kantor Paguyuban Pasundan, Minggu (17/11).

Dalam kasus itu, jaksa menerapkan Pasal 378 KUH Pidana tentang penipuan, Pasal 372 juncto Pasal 55 ayat 1 KUH Pidana tentang penipuan secara bersama-sama serta Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

‎Pasal 378 dan 372 KUH Pidana yang diterapkan jaksa, mengacu pada uang calon jemaah yang sudah disetorkan ke First Travel untuk umroh. Namun, hingga waktu yang ditentukan, para jemaah ini gagal berangkat. Belakangan diketahui, uang mereka digunakan bos First Travel untuk belanja berbagai barang mewah.

"(Karena itu ada uang korban), seharusnya dikembalikan ke korban. Tapi pengadilan memutuskan barang bukti uang dan barang lainnya, dirampas untuk negara. Padahal kami tuntutannya dikembalikan lagi kepada korban. Itu yang jadi masalah," ujarnya.

Karena putusan pengadilan itu dinilai bermasalah, negara dalam hal ini Kejaksaan Agung, institusi peradilan obyek kritikan para korban. Apalagi, upaya hingga ke Mahkamah Agung juga kandas.

"Justru itu sedang kami bahas. Upaya hukum apa yang bisa kembali dilakukan," ujarnya.

Gunung Merapi Kembali Meletus Siang Ini, Tinggi Kolom Letusan Capai 1 KM

Review Liga 1 Pekan Ini, Persib Bandung dan Persija Jakarta Melejit saat Tim-tim Papan Atas Loyo

Sementara itu, dalam pertimbangannya, putusan merampas aset First Travel oleh negara berdasarkan Pasal 39 KUH Pidana. Isinya, barang milik terpidana yang diperoleh hasil kejahatan atau sengaja digunakan untuk kejahatan dapat dirampas.

Perampasan oleh negara itu karena pengembalian aset melibatkan puluhan ribu jemaah umroh sehingga perlu aturan dan pihak yang pasti yang bisa mendistribusikan aset jemaah itu.

Kasus itu berbeda dengan kasus penipuan dan penggelapan jemaah umroh PT Solusi Balad Lumampah (SBL) dengan terpidana Aom Juang Wibowo. Oleh Pengadilan Negeri Bandung, dalam putusan nomor 692/Pid.B/2018/PN Bdg, dia dipidana penjara selama 2 tahun.

Dalam putusan itu, adapun aset terpidana yang didapat menggunakan uang jemaah, dikembalikan lagi ke jemaaah via Asosiasi SBL yang terdiri dari jemaah. Aset yang disita berupa benda bergerak dan tidak bergerak.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved