Kabar Seleb
Video Atta Halilintar versi Gunawan Swallow Ternyata Dipotong, Caption Dihapus, Ini versi Aslinya
Akibat video yang diunggahnya pada tahun lalu, Atta Halilintar dilaporkan sebuah LSM bernama KPK (Komunitas Pengawas Korupsi) ke Polda Mentro Jaya.
Penulis: Fidya Alifa Puspafirdausi | Editor: Hilda Rubiah
TRIBUNJABAR.ID - Akibat video yang diunggahnya pada tahun lalu, Atta Halilintar dilaporkan sebuah LSM bernama KPK (Komunitas Pengawas Korupsi) ke Polda Mentro Jaya.
Tak hanya Atta Halilintar, sebuah akun Youtube bernama Gunawan Swallow juga ikut dilaporkan.
Dalam laporan yang terdaftar dengan nomor LP/7322/XI/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus tertanggal 13 November 2019 itu, Atta Halilintar dituding telah menistakan agama.
Sebenarnya, video yang dipermasalahkan itu diunggah Atta Halilintar di channel Youtubenya pada tahun lalu namun sudah dihapus.
Video tersebut kemudian diunggah kembali oleh channel Youtube Gunawan Swallow.
Namun, video yang diunggah ulang itu sudah dipotong atau melalui hasil pengeditan.
Beberapa caption dan bagian-bagian dalam video berbeda dengan versi asli.
Dalam pers release yang diterima Tribun Jabar, pengamat multimedia, Roy Suryo mengatakan video asli berdurasi 5 menit 55 detik.
Sedangkan video yang diunggah kembali itu berdurasi hanya sekitar 55 detik.
Video yang diunggah Gunawan Swallow diberi judul baru 'Pelecehan Penistaan Agama Atta Halilintar'.
Padahal video asli diberi caption 'Apa2 saja yg tidak boleh dilakukan selama salat'.
Video asli yang dibuat oleh Atta Halilintar diperuntukkan untuk mengedukasi.

Dalam video tersebut tak hanya ada Atta Halilintar melainkan adik-adiknya pula.
"Secara detail video aslinya yang berdurasi hampir 6 menit tersebu memiliki resolusi 1280 x 720 Pixel dan tampak diambil dengan menggunakan dua sudut pengambilan, yang pertama mulai TCR 00.00 sampai dengan 03.10 dari arah depan lurus barisan atau shaf salat, sedangkan mulai TCR 03.10 sd 05.55 dari arah samping kanan," kata Roy Suryo.
Ada perbedaan dari video yang diunggah Gunawan Swallow.