Heboh Investasi Kampung Kurma, Ini Pernyataan OJK Jabar
Hasil dari identifikasi tersebut, SWI menyatakan bahwa Kampung Kurma diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari pihak berwenang . . .
Penulis: Siti Fatimah | Editor: Dedy Herdiana
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Siti Fatimah
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Berdasarkan informasi dan pertanyaan yang diterima dari masyarakat terkait Kampung Kurma (PT Kampoeng Kurma), Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI) telah menindaklanjuti dengan melakukan identifikasi terhadap legalitas Kampung Kurma.
Hasil dari identifikasi tersebut, SWI menyatakan bahwa Kampung Kurma diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari pihak berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat sehingga dihentikan kegiatannya berdasarkan Siaran Pers No.SP 03/IV/SWI/2019 tanggal 28 April 2019.
• Ribut-ribut Kampung Kurma di Bogor, PT Kampung Kurma Masuk Daftar Investasi Bodong Sejak April 2019
Kepala OJK Regional 2 Jawa Barat Triana Gunawan mengatakan berdasarkan informasi dari SWI, portal investasi tersebut telah dilaporkan kepada pihak Kepolisian (Bareskrim Polri).
"Kami juga menghimbau agar masyarakat tidak mudah tergiur dengan investasi dengan iming-iming bisa mendapatkan imbal hasil secara instant dan berpenghasilan tinggi," katanya di Kantor OJK Regional 2 Jawa Barat, Kamis (14/11/2019).
• Solar Langka di Ciamis, Puluhan Bus Terpaksa Dikandangkan
• Begini Kata Bos Persib Bandung soal Pemain yang Sering Kena Kartu Kuning
Menurutnya, masyarakat harus mencermati 2 L yaitu Legal dan Logis.
Cek Legalitas atau izin badan hukum perusahaan, izin kegiatannya dan izin produk dari perusahaan tersebut.
"Dan jangan hanya berhenti di legalitas, tapi yakini Logis atau tidaknya penawaran dan imbal hasil yang dijanjikan," katanya.
Seperti yang sudah diberitakan sebelumnya, PT Kampung Kurma saat ini menjadi sorotan setelah konsumen dari perusahaan yang menawarkan investasi tersebut menagih pengembalian dana karena perusahaan yang menawarkan lahan di Bogor, Jawa Barat ini tak kunjung mendapatkan hasil dari yang sudah dijanjikan. (siti fatimah)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/kepala-ojk-regional-2-jawa-barat-triana-gunawan-11112019.jpg)