Kamis, 9 April 2026

Heboh Investasi Kampung Kurma, Ini Pernyataan OJK Jabar

Hasil dari identifikasi tersebut, SWI menyatakan bahwa Kampung Kurma diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari pihak berwenang . . .

Penulis: Siti Fatimah | Editor: Dedy Herdiana
Tribun Jabar/Siti Fatimah
Kepala OJK Regional 2 Jawa Barat Triana Gunawan di Kantor OJK Regional 2 Jawa Barat 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Siti Fatimah

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Berdasarkan informasi dan pertanyaan yang diterima dari masyarakat terkait Kampung Kurma (PT Kampoeng Kurma), Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI) telah menindaklanjuti dengan melakukan identifikasi terhadap legalitas Kampung Kurma.

Hasil dari identifikasi tersebut, SWI menyatakan bahwa Kampung Kurma diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari pihak berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat sehingga dihentikan kegiatannya berdasarkan Siaran Pers No.SP 03/IV/SWI/2019 tanggal 28 April 2019.

Ribut-ribut Kampung Kurma di Bogor, PT Kampung Kurma Masuk Daftar Investasi Bodong Sejak April 2019

Kepala OJK Regional 2 Jawa Barat Triana Gunawan mengatakan berdasarkan informasi dari SWI, portal investasi tersebut telah dilaporkan kepada pihak Kepolisian (Bareskrim Polri).

"Kami juga menghimbau agar masyarakat tidak mudah tergiur dengan investasi dengan iming-iming bisa mendapatkan imbal hasil secara instant dan berpenghasilan tinggi," katanya di Kantor OJK Regional 2 Jawa Barat, Kamis (14/11/2019).

Solar Langka di Ciamis, Puluhan Bus Terpaksa Dikandangkan

Begini Kata Bos Persib Bandung soal Pemain yang Sering Kena Kartu Kuning

Menurutnya, masyarakat harus mencermati 2 L yaitu Legal dan Logis.

Cek Legalitas atau izin badan hukum perusahaan, izin kegiatannya dan izin produk dari perusahaan tersebut.

"Dan jangan hanya berhenti di legalitas, tapi yakini Logis atau tidaknya penawaran dan imbal hasil yang dijanjikan," katanya.

Seperti yang sudah diberitakan sebelumnya, PT Kampung Kurma saat ini menjadi sorotan setelah konsumen dari perusahaan yang menawarkan investasi tersebut menagih pengembalian dana karena perusahaan yang menawarkan lahan di Bogor, Jawa Barat ini tak kunjung mendapatkan hasil dari yang sudah dijanjikan. (siti fatimah)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved