Kamis, 4 Juni 2026

2 Pegawai Pengadilan Negeri Bale Bandung Terlibat Sindikat Maling Mobil, Begini Peran di Kelompoknya

Dua pegawai Pengadilan Negeri Bale Bandung jadi tersangka kasus pemalsuan surat penitipan barang bukti.

Tayang:
Penulis: Mega Nugraha | Editor: Ichsan
Tribun Jabar/Daniel Andreand Damanik
Mobil yang menjadi barang bukti. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna

TRIBUNJABAR.ID,BANDUNG - Dua pegawai Pengadilan Negeri Bale Bandung jadi tersangka kasus pemalsuan surat penitipan barang bukti.

Ini berkaitan dengan kasus sindikat maling mobil yang diungkap Polda Jabar melibatkan 11 tersangka dan barang bukti 42 mobil berbagai merek.

Kedua pegawai itu belakangan terlibat dengan sindikat pencurian tersebut. Keduanya mengeluarkan surat penitipan barang bukti supaya terkesan mobil curian itu barang bukti dalam proses pengadilan.

Humas PN Bale Bandung, Ipong IH membenarkan dua pegawainya diringkus Polda Jabar.

"Keduanya memang pegawai PN Bale Bandung. Satu ASN dan satu lagi pegawai honorer," ujar Ipong saat dihubungi pada Senin (11/10).

Claudia Emmanuela Santoso Juarai Voice Of Germany, SMAK Penabur Cirebon Pun Turut Bangga

Saat ini, kedua pegawai tersebut sudah ditahan di Ditreskrimum Polda Jabar untuk keperluan penyidikan bersama 11 tersangka lainnya.

"Kami memang sudah tahu dan keduanya sudah diberi pembinaan serta diberi tindakan (sanksi) pada yang bersangkutan," ujarnya.

Dalam menjalankan aksinya, kedua pegawai menggunakan kop surat hingga stempel Pengadilan Negeri Bale Bandung. Hanya saja, surat itu tidak diregister dalam sistem administrasi surat.

"Kalau sistem administrasi persuratan di kami sudah dibuat baku. Sudah tidak mungkin bisa dimanipulasi. Cuma kan kedua pegawai ini melakukannya di luar sistem, menggunakan surat hingga stempel pengadilan," ujarnya.

Jawaban Ridwan Kamil Saat Ditanya Siap Tidak Diusung Nasdem pada Pilpres 2024

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved