Ada Tudingan Penyiraman Air Keras Novel Baswedan Rekayasa, Haris Azhar: Upaya Mengaburkan Kasus

Tuduhan dan pelaporan yang menganggap penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan sebagai rekayasa, adalah upaya mengaburkan kasus terse

Editor: Theofilus Richard
KOMPAS.com/ACHMAD NASRUDIN YAHYA
Aktivis HAM Haris Azhar usai menghadiri Gathering Nasional Tutuntangan 2019 di kantor Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Sabtu (9/11/2019). 

Pasal yang disangkakan adalah Pasal 26 Ayat 2 Jo Pasal 45 A Ayat 2 Undang-Undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 A Ayat 1 Undang-Undang RI anomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Dewi Tanjung bersyukur dilaporkan balik oleh Novel Baswedan

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Novel Baswedan, melaporkan balik politisi PDIP yang melaporkannya, Dewi Tanjung.

Dewi Tanjung melaporkan Novel Baswedan karena menduga kasus penyiraman air keras adalah rekayasa.

Kuasa hukum Novel Baswedan, Alghiffari Aqsa, menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil langkah hukum.

"Kami akan mengambil langkah hukum baik perdata maupun pidana terkait dengan fitnah yang ditujukan kepada Novel Baswedan," tutur Alghiffari Aqsa.

Lebih lanjut, Alghiffari Aqsa menilai tuduhan Dewi Tanjung yang menganggap kasus penyiraman air keras itu rekayasa merupakan tindakan yang di luar nalar dan batas kemanusiaan.

"Laporan Dewi Tanjung itu tidak jelas atau ngawur. Itu adalah tindakan yang mengarah pada fitnah dan merupakan tindakan di luar nalar dan rasa kemanusiaan," jelas Alghiffari Aqsa.

Reaksi Novel Baswedan Disiram Air Keras Dianggap Janggal, Politisi PDIP Lapor Polisi: Harusnya Jatuh

Alghiffari menuturkan, peristiwa penyerangan Novel Baswedan benar-benar terjadi dan jelas telah menyebabkan kebutaan di mata sang penyidik KPK.

Bahkan, peristiwa penyerangan itu telah diverifikasi oleh berbagai pihak seperti petugas medis, Polri dan mendapatkan perhatian dari Komnas HAM dan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Untuk itu, tim kuasa hukum Novel Baswedan meminta Polri tidak menindaklanjuti laporan Dewi.

"Secara tidak langsung pelapor ini sebenarnya telah menuduh bahwa kepolisian, Komnas HAM termasuk Presiden tidak bekerja berdasarkan fakta hukum benar," papar Alghiffari dilansir dari Kompas.

Lantas apa tanggapan Dewi Tanjung dengan reaksi Novel Baswedan?

Dihubungi Tribunnews.com, Dewi Tanjung mengaku bersyukur dengan Novel Baswedan melaporkan baliknya ke polisi.

Politikus PDIP itu menghargai langkah yang telah diambil sang penyidik KPK, Novel Baswedan.

Halaman
1234
Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved