Program Bebas Denda dan Diskon Pajak Kendaraan, Bapenda Sasar Pajak Kendaraan Dinas
Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyasar kendaraan tidak mendaftar ulang (KTMDU), atau para pengemplang pajak kendaraan
Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: Ichsan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Syarif Abdussalam
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyasar kendaraan tidak mendaftar ulang (KTMDU), atau para pengemplang pajak kendaraan dalam program pembebasan denda dan diskon pajak kendaraan bermotor (PKB) di Jawa Barat, yang dilaksanakan 10 November-10 Desember 2019.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat, Hening Widiatmoko, mengatakan tidak hanya untuk kendaraan masyarakat umum, program tersebut pun untuk mulai menyisir kendaraan dinas milik Pemerintahan Provinsi Jawa Barat dan pemerintah di kabupaten dan kota yang juga mengemplang pajak.
Hening mengatakan belum mengetahui pasti data kendaraan dinas yang belum membayar pajak karena datanya terus berubah. Karenanya, pihaknya akan mulai menyisir kendaraan-kendaraan uang belum dibayarkan pajaknya itu secara intens pada 2020.
"KTMDU atau yang mengemplang pajak mencapai 25,07 persen dari 16 juta lebih kendaraan. Ada yang punya masalah menunggak bertahun-tahun. Makanya ada diskon pajak. Ini juga untuk memulai persiapan penyisiran 2020, ini persiapan dulu," kata Hening dalam Jabar Punya Informasi (Japri) di Gedung Sate, Jumat (8/11/2019).
• Kota Tasikmalaya Terbanyak Penduduk Miskin di Jawa Barat, Ini yang akan Dilakukan Pemkot
Hening mengatakan penyasaran KTMDU ini merupakan salah satu potensi pendapatan daerah. Pajak kendaraan bisa dikatakan sebagai tulang punggung sumber pendapatan Jabar.
"Makanya kita sisir. Tahun depan yang ASN dulu atau non ASN yang dibayar APBD. Kita berikan tekanan agar bayar pajak agar tidak jadi masalah. Dan kabupaten kota mau tidak mau harus terlibat menyisir KTMDU karena ada bagi hasil," katanya.
Bertepatan momentum Hari Pahlawan 10 November tahun ini, katanya, Bapenda Provinsi Jawa Barat menawarkan bebas denda pajak kendaraan (amnesti) untuk semua tunggakan pajak dan diskon pajak kendaraan (menunggak 5 tahun atau lebih).
Hening mengatakan program Double Untung 10-10 ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar taat membayar pajak tepat pada waktunya.
"Ini kami tujukan untuk yang menunggak pajak dalam jangka waktu cukup panjang, lima tahun atau lebih. Dendanya dihilangkan, bahkan bayarnya dikurangi cukup empat tahun pokok pajak. Tahun kelima tidak perlu bayar karena kami bebaskan pokoknya," kata Hening.
• TKW Asal Indramayu Kembali Hilang Kontak, Kali Ini Fadiroh Hilang Selama 13 Tahun di Malaysia
Program ini diupayakan membuat penunggak pajak sadar bahwa membayar tepat waktu lebih baik karena tidak perlu dibayang-bayangi ketakutan dan bayar denda.
Meski begitu, Hening mengingatkan bahwa masyarakat tetap harus mengurus Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang berlaku lima tahun. Pembayar pajak harus urus STNK baru dengan datang ke kantor induk dan bayar untuk setahun ke depan.
"Ini diharapkan menjadi daya tarik bagi yang menunggak pajak cukup lama, yang berpikir tunggakannya sangat besar. Semoga ini bisa digunakan agar surat izin kendaraannya (STNK) bisa dihidupkan kembali," katanya.
Selain itu, Hening berujar program Double Untung 10-10 bertepatan perayaan Hari Pahlawan ini sekaligus kampanye untuk menjadikan masyarakat taat pajak sebagai pahlawan bagi daerahnya.
"Artinya, dia sadar bahwa uang pajak dibayar untuk membangun daerahnya. Bapenda Jabar tentu berharap 10 November nanti dimaknai bahwa pahlawan hari ini adalah pahlawan bagi mereka yang membayar PKB tepat waktu," katanya.
Tawaran amnesti denda pajak dan diskon pajak dalam program Double Untung 10-10 ini bisa didapatkan melalui semua pelayanan Bapenda Jabar termasuk pembayaran Samsat J'Bret (Samsat Jawa Barat Ngabret) melalui aplikasi belanja online seperti Tokopedia dan Bukalapak, gerai minimarket Alfamart dan Indomaret, hingga di Bank bjb.
"Satu syarat, kalau STNK sudah mati, tetap datang untuk urus STNK ke depan. Jangan sampai pajak sudah dibayar, tapi tidak diurus karena proses belum lengkap, sekalian urus STNK," kata Hening.
Adapun bagi Bapenda Jabar, program Double Untung 10-10 ini juga bertujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah melalui PKB. Selain itu, program ini diharapkan semakin mendorong penggunaan Samsat J'Bret --layanan pembayaran pajak yang diluncurkan Januari 2019.
• Download Lagu Baru Via Vallen Berudul Mantan Tersayang, Lengkap dengan Lirik Lagunya, Begini Caranya
"Setelah Januari (2019), kami hitung PKB yang dibayarkan lewat online melalui Samsat J'Bret, itu ternyata antusiasme masyarakat luar biasa. Tahun 2018 ada e-Samsat lewat bank atau ATM (pendapatan) hanya Rp 114 miliar sepanjang tahun," ucap Hening.
Sejak adanya Samsat J'Bret via aplikasi online dan gerai modern, valuasinya luar biasa. Pada 2019 ini hingga Oktober sudah mencapai hampir Rp 400 miliar. Pihaknya hitung sampai Desember bisa mencapai Rp500 miliar.
Jabar sendiri telah meluncurkan mekanisme Elektronik Samsat atau E-Samsat pada 2014. Hening berharap, provinsi dengan jumlah penduduk terbanyak di Indonesia ini menjadi motor bagi provinsi lain dalam hal pembayaran pajak kendaraan.