Kisah Pilu TKW Indramayu, Dipaksa Layani Nafsu Majikan & Dipecut, Minta Pulang Harus Bayar 30 Juta

Kisah pilu seorang TKW asal Indramayu. Dipaksa melayani nafsu bejat majikan dan dipecut karena menolak. Minta pulang, harus membayar Rp 30 juta.

Editor: taufik ismail
DOKUMENTASI TRIBUN MANADO
Ilustrasi. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Cerita memilukan kembali datang dari Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Kabupaten Indramayu.

TKW berinisial N (29) warga Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu, mengaku dilecehkan harga dirinya serta mendapat kekerasan fisik selama bekerja di Hong Kong.

N menceritakan, kejadian tidak pantas itu sudah dia dapatkan sejak hari pertama bekerja pada awal Oktober 2019 lalu.

"Saya diperlakukan tidak seronok selama kerja di sana, cuma bekerja tiga hari saja saya tidak kuat," ujar dia kepada Tribuncirebon.com melalui sambungan seluler, Kamis (7/11/2019).

Saat baru menginjakkan kaki di rumah majikan yang ia sebut Puan tersebut, lelaki berumur 62 tahun itu tanpa alasan yang jelas langsung melepas pakaiannya dan bertelanjang.

Saat itu, Puan meminta N untuk melayani nafsu bejatnya dengan berhubungan intim layaknya suami istri.

N yang mahir berbahasa Mandarin kemudian meminta dengan baik-baik kepada majikannya untuk tidak berbuat hal yang macam-macam.

"Coba pakai lagi baju kamu, ngapain kamu kayak gitu," ujar N menirukan percakapan dia dengan Puan kepada Tribuncirebon.com.

Beruntung, di hari pertama bekerja itu, Puan mau menuruti permintaan N.

Lelaki itu kemudian mengenakan kembali pakaiannya.

Tidak berhenti di situ, kejadian berulang terus terjadi pada hari-hari berikutnya.

Puan bahkan bersikap kasar pada N karena tidak mau menuruti perintahnya berhubungan badan.

Ia memaksa N dan melakukan tindakan kekerasan.

Setiap menolak, N selalu dipecut menggunakan sebuah alat semacam lidi berukuran besar.

N menyebut, memar akibat pecutan itu masih membekas di bagian pundaknya.

"Tapi alhamdulillahnya tidak sampai terjadi (tindak pelecehan). Saya mencoba menjaga kehormatan saya," ucap dia.

Selama tiga hari bekerja di Hongkong itu, N mengaku batinnya tersiksa.

Ia kemudian mengadukan kejadian yang dialaminya kepada PT yang memberangkatkannya bisa dipulangkan ke Indonesia.

Nahas, permintaan N itu mendapat respons tidak baik dari pihak PT.

N diminta untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 30 juta jika ingin kembali ke Indonesia.

"Selama saya bisa selamat bisa pulang ya sudah saya bilang ke keluarga untuk bawa uang ke PT, tapi baru dibayarkan Rp 20 juta. Saya terus diizinkan untuk pulang," ucapnya.

N mengatakan kejadian itu menimbulkan luka batin yang mendalam dan trauma pada dirinya.

Ia bahkan mengaku tidak ingin lagi kembali bekerja ke luar negeri.

"Saya punya harga diri, saya ingin mencari nafkah yang halal bukan untuk menjual harga diri saya. Saya trauma Mas," ucapnya.

Pengiriman TKW ke Negara Timur Tengah Dilarang, Pelaku Gunakan Cara Ini Untuk Kelabui Petugas

TKW Asal Indramayu, Muyasiroh Dikabarkan Hilang Kontak Selama 15 Tahun di Oman

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved