Kasus Vlog Idiot, Pengadilan Tinggi Surabaya Kurangi Masa Hukuman Ahmad Dhani Jadi 3 Bulan Penjara

Pengadilan Tinggi Surabaya mengurangi masa hukuman Ahmad Dhani dalam kasus Vlog Idiot menjadi tiga bulan penjara dan enam bulan percobaan.

Editor: Theofilus Richard
Kompas.com/Tri Susanto Setiawan
Ahmad Dhani menjalani sidang kasus ujaran kebencian yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (8/10/2018). 

"Saya juga baru dapat kabar dari teman-teman media. Nanti saya update," katanya.

Pada 11 Juni 2019 lalu, Ahmad Dhani divonis 1 tahun penjara dalam perkara pencemaran nama baik melalui Vlog Idiot.

Ahmad Dhani dinyatakan melanggar Pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika.

Diperkirakan Bebas Awal 2020, Ahmad Dhani Daftar Jadi Calon Wali Kota Surabaya

Vlog Idiot

Vlog "idiot" dilakukan Ahmad Dhani November 2018 lalu di lobi hotel Majapahit Surabaya. Dia tertahan saat akan menghadiri deklarasi ganti presiden di lapangan Tugu Pahlawan Surabaya.

Suami artis Mulan Jameela itu diadang oleh sekelompok massa agar tidak hadir di acara deklarasi ganti presiden.

Ahmad Dhani lantas membuat vlog untuk meminta maaf kepada panita penyelenggara deklarasi ganti presiden dan mengabarkan kepada massa yang menghadiri acara deklarasi ganti presiden jika dirinya tidak keluar dari hotel karena diadang massa.

Dalam vlog itu, Ahmad Dhani menyebut massa yang menghadangnya dengan sebutan idiot.

(Kompas.com/Achmad Faizal)

Diperkirakan Bebas Awal 2020, Ahmad Dhani Daftar Jadi Calon Wali Kota Surabaya

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved