Diperkirakan Bebas Awal 2020, Ahmad Dhani Daftar Jadi Calon Wali Kota Surabaya

Langkah awal Ahmad Dhani untuk menjadi calon wali Kota Surabaya adalah mendaftar dan mengikuti seleksi internal di Partai Gerindra.

Kompas.com/Tri Susanto Setiawan
Ahmad Dhani menjalani sidang kasus ujaran kebencian yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (8/10/2018). 

TRIBUNJABAR.ID, SURABAYA- Ahmad Dhani akan bersaingan dalam pemilihan calon Wali Kota Surabaya pada Pilkada 2020.

Langkah awal Ahmad Dhani untuk menjadi calon wali Kota Surabaya adalah mendaftar dan mengikuti seleksi internal di Partai Gerindra.

Diwakili timnya, Ahmad Dhani sudah mengambil formulir pendaftaran ke DPC Partai Gerindra Surabaya.

"Ada timnya yang mengambil pada 26 Oktober lalu," kata Staf Kepala Rumah Tangga DPC Gerindra Surabaya, Zaenal Alim, kepada Surya ketika dikonfirmasi di Surabaya, Kamis (31/10/2019).

Menurut Zaenal, Ahmad Dhani mengambil formulir sebagai calon wali kota.

"Kami menyiapkan berkas untuk calon wali kota dan wakil wali kota. Tim Ahmad Dhani mengambil formulir sebagai calon Wali Kota Surabaya," katanya.

Perubahan Drastis Ahmad Dhani di Penjara, Lebih Ramah dan Taat Beribadah, Badan Sudah Sehat

Reaksi Ahmad Dhani Dengar Mulan Jameela Lolos ke Senayan, Isu Rebut Kursi Orang Terdengar di Penjara

SIDANG TUNTUTAN - Terdakwa kasus video vlog ?idiot? Ahmad Dhani usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (23/4) dengan agenda pembacaan tuntuan oleh JPU. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Jatim Rahmat Hary Basuki menuntut  dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. (SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ)
SIDANG TUNTUTAN - Ahmad Dhani usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (23/4) dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Jatim Rahmat Hary Basuki menuntut dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. (SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ) 

Sekalipun telah mengambil formulir, Ahmad Dhani masih harus melewati serangkaian seleksi di internal partai berlambang kepala garuda ini sebelum menerima rekomendasi.

Syaratnya antara lain dengan melengkapi berkas pendaftaran yang diserahkan pada saat pengembalian formulir mendatang.

"Pengembalian formulir maksimal diserahkan pada 15 November 2019. Selain formulir, calon harus melengkapi dengan beberapa surat pernyataan dan esai mengenai program memimpin Surabaya," jelasnya.

Untuk diketahui, Ahmad Dhani merupakan kader Partai Gerindra.

Pada Pemilu 2019, Ahmad Dhani menjadi calon legislatif nomor urut 2 dari Partai Gerindra untuk DPR RI.

Suami Mulan Jameela ini maju sebagai caleg dari Dapil Jatim 1 yang membawahi Kota Surabaya dan Sidoarjo.

Sayangnya, ia gagal lolos setelah berdasarkan perolehan suara, kalah bersaing dengan rekan separtai Rahmat Muhajirin.

Selain sebagai kader, pentolan band Dewa 19 ini juga dekat dengan Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto.

Bahkan, pada saat pemilihan presiden lalu, Ahmad Dhani menjadi salah satu juru kampanye nasional Prabowo yang berpasangan dengan Sandiaga Uno.

Tak Bisa Bangkit Setelah Dibabat Persib Bandung, Persebaya Surabaya Kehilangan Pelatih Lagi

Pesan Ahmad Dhani dari Balik Penjara untuk Mulan Jameela yang Hari Ini Dilantik Jadi Anggota DPR RI

Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik, Ahmad Dhani Prasetyo saat akan mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Kota Surabaya, Jawa Timur, Selasa (11/6/2019). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo. Surya/Ahmad Zaimul Haq
Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik, Ahmad Dhani Prasetyo saat akan mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Kota Surabaya, Jawa Timur, Selasa (11/6/2019). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo. (Surya/Ahmad Zaimul Haq)
Halaman
1234
Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved