Kasus Vlog Idiot, Pengadilan Tinggi Surabaya Kurangi Masa Hukuman Ahmad Dhani Jadi 3 Bulan Penjara
Pengadilan Tinggi Surabaya mengurangi masa hukuman Ahmad Dhani dalam kasus Vlog Idiot menjadi tiga bulan penjara dan enam bulan percobaan.
TRIBUNJABAR.ID, SURABAYA - Pengadilan Tinggi Surabaya mengurangi masa hukuman Ahmad Dhani dalam kasus Vlog Idiot menjadi tiga bulan penjara dan enam bulan percobaan.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis 1 tahun penjara.
Hal ini dipastikan setelah vonis hasil banding Ahmad Dhani keluar pada Kamis (7/11/2019).
Kepastian pengurangan masa hukuman Ahmad Dhani juga diumumkan dalam Sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surabaya.
Perkara bernomor 1272/PID.SUS/2019/PT SBY itu diputus oleh tiga majelis hakim yang diketuai oleh PH Hutabarat, dan dua hakim anggota, Agus Jumardo dan RR Suryowati. Putusan tersebut dikeluarkan pada Rabu (6/11/2019) kemarin.
• Serius Ingin Maju Jadi Calon Wali Kota Surabaya, Ahmad Dhani Utus Relawan Ambil Formulir
Selain menerima permintaan banding Ahmad Dhani dan jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Surabaya, majelis hakim juga mengubah putusan Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 11 Juni 2019 Nomor 275/Pid.Sus/2019/PN Sby tentang vonis Ahmad Dhani.
Ada 3 poin penting dalam putusan hakim tersebut, pertama berbunyi menyatakan terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
“Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik".
Kedua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.
Dan ketiga, menetapkan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terdakwa melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 6 (enam) bulan berakhir.
Tanggapan kuasa hukum Ahmad Dhani
Sahid, anggota tim kuasa hukum Ahmas Dhani, dikonfirmasi Kamis malam membenarkan jika vonis Pengadilan Tinggi Surabaya sudah turun.
Sayangnya dia belum bisa menindak lanjuti putusan tersebut, karena belum menerima salinan putusan.
"Langkah hukum selanjutnya akan diputuskan oleh tim kuasa hukum," katanya.
Terpisah, Jaksa Penuntut Umum, Winarko, juga mengaku belum menerima salinan vonis hakim Pengadilan Tinggi Surabaya.