Ini Langkah yang Dilakukan Pemkot Cirebon Setelah UMK 2020 Disepakati di Tingkat Kota
UMK Kota Cirebon 2020 yang akan diajukan ke Pemprov Jabar telah ditetapkan dalam Rapat Pleno kenaikan UMK 2020 di Disnakertrans Kota Cirebon
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Dedy Herdiana
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Upah Minimum Kota (UMK) Kota Cirebon 2020 yang akan diajukan ke Pemprov Jabar telah ditetapkan dalam Rapat Pleno kenaikan UMK 2020 di Disnakertrans Kota Cirebon, Jl Cipto Mangunkusumo, Kota Cirebon, Kamis (7/11/2019).
Rapat tersebut dihadiri oleh Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Kota Cirebon, Disnakertrans Kota Cirebon, serikat pekerja, perwakilan perusahaan, dan stake holder lainnya.
Menurut Kepala Disnakertrans Kota Cirebon, Agus Sukmanjaya, seluruh peserta rapat sepakat UMK Kota Cirebon 2020 naik 8,51 persen atau Rp 174.065,43.
"Seluruh peserta rapat juga telah menandatangani berita acara mengenai kenaikan UMK 2020," kata Agus Sukmanjaya saat ditemui usai rapat pleno tersebut.
• Serikat Pekerja Keluhkan UMK Kabupaten Cirebon 2020
• UMK KBB Diprediksi Jadi Rp 3,1 Juta, Perusahaan yang Tak Mampu Bayar Pegawai akan Kena Sanksi
Ia mengatakan, tahapan selanjutnya ialah melaporkan berita acara itu ke Wali Kota Cirebon, Nasrudin Azis.
Nantinya, Azis akan menyampaikannya ke Gubernur Jabar, Ridwan Kamil, untuk ditetapkan secara resmi.
Menurut dia, alur tersebut sudah sesuai mekanisme yang ada dalam hal penetapan UMK Kota Cirebon 2020.
"Kesepakatan rapat ini jadi standar rumusan dan sudah angka fiks enggak ada perubahan lagi," ujar Agus Sukmanjaya.
Rapat tersebut menyepakati UMK Kota Cirebon naik menjadi Rp 2.219.487,67 dari sebelumnya Rp 2.045.422,24.
Kenaikan UMK sebesar 8,51 persen itupun akan diberlakukan mulai Januari 2020.