UMK KBB Diprediksi Jadi Rp 3,1 Juta, Perusahaan yang Tak Mampu Bayar Pegawai akan Kena Sanksi
Namun dari semua perusahaan tersebut, diprediksi tidak bisa membayar upah karyawan sesuai UMK yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78
Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Theofilus Richard
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin
TRIBUNJABAR.ID, NGAMPRAH - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bandung Barat (KBB) menyebutkan bahwa semua perusahaan harus mengikuti aturan terkait adanya kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) sebasar 8,51 persen.
Berdasarkan data Disnakertrans KBB, terdapat 681 perusahaan yang terdiri dari perusahaan besar, sedang dan kecil.
Namun dari semua perusahaan tersebut, diprediksi tidak bisa membayar upah karyawan sesuai UMK yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan.
Kepala Bidang Hubungan Industri dan Syarat Kerja, Disnakertrans KBB, Intan Cahya Rachmat, mengatakan bahwa semua perusahaan di KBB harus membayar upah karyawan sesuai peraturan tersebut.
"Semua perusahaan (di KBB) memang tidak bisa membayar UMK, tapi pemerintah tetap harus melaksanakan aturan," ujarnya saat ditemui di Kompleks Perkantoran Pemkab Bandung Barat, Senin (3/10/2019).
• Nasdem Diduga Kuat Akan Dukung Anies Baswedan di Pilpres 2024
• UMK Kabupaten Bandung Barat Jadi Rp 3,1 Juta, Ini Tanggapan Perwakilan Buruh
Menurutnya, pasti ada alasan kuat jika perusahaan tidak bisa membayar upah karyawan sesuai UMK tersebut.
Di antaranya adalah keuangan perusahaan yang memang defisit, sehingga upah karyawan dibayar di bawah UMK.
"Jadi hal itu kembali lagi kepada karyawannya, menerima atau tidak. Tapi kalau melihat aturan, perusahaan itu salah, sehingga kami harus melakukan pembinaan lagi," kata Intan.
Ia mengatakan, terkait perusahaan di KBB yang tidak bisa membayar karyawan sesuai UMK pasti ada sanksi yang akan diberikan oleh pengawas tenaga kerja provinsi.
"Kalau kita tidak bisa memberikan sanksi karena posisinya kita hanya memberikan pembinaan dengan cara melihat dulu kondisi perusahaannya," ucapnya.
Sebelumnya, UMK KBB saat ini hanya Rp 2.898.745.63, namun akan naik sebesar 8,51 persen atau sekitar Rp 246.683,25, sehingga UMK KBB diprediksi akan mengalami kenaikan menjadi Rp 3.145.428.88 pada tahun 2020 mendatang.
• Kenaikan UMK KBB Masih Dikaji, Diprediksi Akan Naik Jadi di Atas Rp 3 Juta
• UMK Kabupaten Tasikmalaya Masih Dibahas, Buruh Minta Kenaikan 16,8 Persen