Kamis, 9 April 2026

Serikat Pekerja Keluhkan UMK Kabupaten Cirebon 2020

Serikat pekerja keluhkan UMK Kabupaten Cirebon tahun 2020. Akan berjuang dan minta pemerintah mengubahnya.

Penulis: Hakim Baihaqi | Editor: taufik ismail
Tribun Jabar/Siti Masithoh
Kondisi kawasan industri di wilayah timur Cirebon tepatnya di jalur pantura Kanci - Pangenan, Kabupaten Cirebon, Rabu (29/8/2018). 

Laporan wartawan Tribun Jabar, Hakim Baihaqi

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Cirebon, mengeluhkan hasil pengumuman kenaikan upah minimum kota (UMK) Kabupaten Cirebon yang mengalami kenaikan hanya 8,51 persen.

Ketua SPN Serikat Pekerja Nasional Kabupaten Cirebon, Sudaryana Purnawijaya‎, mengatakan, dalam rapat bersama Dewan Pengupahan, pihaknya menolak karena tidak melalui survei kebutuhan hidup layak (KHL).

"PP No. 78 tidak sesuai dengan Undang-undang tahun 2003," kata Sudaryana di Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Kamis (7/11/2019).‎

Sudaryana mengatakan, kenaikan tersebut tidak sesuai dengan kebutuhan hidup layak di Kabupaten Cirebon, seharusnya 20 sampai 25 persen.‎

"Kami akan memperjuangkan dan meminta pemerintah untuk mengubah," katanya.‎

Upah minimum Kabupaten Cirebon untuk tahun 2020, mengalami kenaikan sebesar 8,51 persen menjadi Rp 2.196.416 dari Rp 2.024.160.

Kenaikan tersebut, berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 tanggal 15 Oktober 2019, tentang penyampaian data tingkat inflasi nasional dan pertumbuhan produk domestik bruto tahun 2019.

Kepala Disnakertrans Kabupaten Cirebon, Abdullah Subandi, mengatakan, hasil tersebut berdasarkan hasil rapat Dewan Pengupahan yang dilakukan pada Rabu (6/11/2019).

‎Abdullah menambahkan, untuk UMK di 2019 ini, Pemerintah Kabupaten Cirebon tetap mengikuti peraturan peraturan pemerintah (PP) no 78 tahun 2015.

‎"Kami masih tetap mengacu ke PP 78 tahun 2015," kata Abdullah Subandi di Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Kamis (7/11/2019).

Abdullah mengatakan, kenaikan tersebut mendapatkan penolakan dari sejumlah organisasi para pekerja di Kabupaten Cirebon, pekerja tersebut menginginkan kenaikan sebesar 25 persen.

‎Ia menambahkan, mekanisme tersebut harus dilakukan oleh pemerintah provinsi serta kabupaten, karena PP No. 78 itu berlaku dari 2015 sampai 2020.

"Kalau tidak sesuai atau menolak, nantinya pemerintah yang akan diberikan sanksi," katany‎a.

Pihaknya mengatakan, bila para pekerja tidak puas dengan hasil tersebut, bisa mengajukan protes langsung ke Kementerian Ketenagakerjaan, karena pemerintah harus menjalankan PP No. 78.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved