Sempat Ditusuk, Tak Lagi Jadi Menteri, Wiranto Muncul Gugat Bambang Sujagat Rp 44,9 Miliar

Wiranto menganggap Bambang Sujagad Susanto telah melakukan wanprestasi atau ingkar janji ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Editor: Kisdiantoro
KOMPAS.com/CHRISTOFORUS RISTIANTO
Wiranto menggugat Bambang agar membayar uang yang jika diakumulasikan dengan nilai sekitar Rp 44,9 miliar. 

TRIBUNJABAR.ID - Setelah tak menjadi menteri Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan HAM, Wiranto kini muncul dengan kabar sedang berseteru dengan Bambang Sujagad Susanto.

Wiranto menganggap Bambang Sujagad Susanto telah melakukan wanprestasi atau ingkar janji ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Wiranto menggugat Bambang agar membayar uang yang jika diakumulasikan dengan nilai sekitar Rp 44,9 miliar.

Berkaca Kasus Wiranto, Menag Fachrul Rozi Usulkan Larangan Bercadar, Ini Kata Menteri PAN-RB

Dilansir dari situs informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (5/11/2019), gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 538/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst

Pertama, menerima dan mengabulkan gugatan Wiranto.

"Menyatakan Tergugat (Bambang) melakukan Wanprestasi/Ingkar Janji/Cidera Janji, dengan tidak melaksanakan dan mentaati isi Surat Perjanjian, Tertanggal 24 November 2009, tentang Penitipan dana sebesar 2.310.000 dollar Singapura," demikian bunyi petitum kedua gugatan Wiranto tersebut.

Petitum ketiga, menyatakan surat perjanjian tersebut sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat.

"Memerintahkan Tergugat untuk mengembalikan dana sebesar 2.310.000 dollar Singapura yang jika dirupiahkan setara dengan Rp 23.663.640.000 kepada Penggugat (Wiranto)," bunyi petitum keempat.

Wiranto, Pernah Ditusuk Teroris, Kini Tak Lagi Jadi Menko Polhukam, Ternyata Ini Sosok Penggantinya

Wiranto juga menggugat Bambang untuk membayar kerugian yang telah dikeluarkan ke Bambang dengan total Rp 2,8 miliar.

Selain itu, ia juga menggugat agar Bambang membayar bunga yang dihitung sejak tanggal 24 November 2009 hingga waktu gugatan ini diajukan, yakni dengan nilai sekitar Rp 18,50 miliar.

"Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan dalam perkara ini. Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) per harinya apabila tidak memenuhi isi putusan ini," demikian bunyi petitum lainnya.

"Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu walaupun ada perlawanan (Verzet), Banding atau Kasasi. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini," bunyi lanjutan petitum gugatan Wiranto tersebut.

Muncul Lagi

Setelah menjalani perawatan selama 10 hari pascaditikam Syahril Alamsyah alias Abu Rara Kamis (10/10/2019), akhirnya Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto muncul ke pubik Sabtu (19/10/2019).

Dengan dikawal dua dokter  Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Wiranto datang ke Kemenko Polhukam untuk menghadiri silaturahmi bersama keluarga besar Kemenko Polhukam.

"Terus terang ya saya membolos dari rumah sakit untuk bertemu dengan keluarga besar Kemenko Polhukam dalam rangka melaksanakan satu silaturahmi pengakhiran tugas di Menko Polhukam dalam kabinet kerja periode 2014-2019," ujar Wiranto.

Halaman
1234
Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved