Sebarkan Aliran Sesat, Pria Ini Ngaku Sebagai Rasul & Jual Kartu Surga Rp 10 Ribu hingga Rp 50 Ribu

Seorang pria bernama Puang Lalang, ditangkap anggota Polres Gowa, Sulawesi Selatan, karena menyebarkan aliran sesat.

Editor: Dedy Herdiana
TRIBUN TIMUR/ARI MARYADI
Tersangka Puang Lalang, pemimpin aliran Tarekat Tajul Khalwatiyah Syekh Yusuf di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan ( Sulsel ) saat dihadirkan pada rilis kasus penistaan agama, di Mapolres Gowa, Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulsel, Senin (4/11/2019) 

TRIBUNJABAR.ID, GOWA - Seorang pria bernama Puang Lalang, ditangkap anggota Polres Gowa, Sulawesi Selatan, karena menyebarkan aliran sesat.

Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga mengatakan, Puang Lalang memberikan kartu surga kepada pengikutnya sebagai tanda keanggotaan.

Pengikut aliran yang dinamakan Tarekat Tajul Khalwatiyah Syekh Yusuf pimpinan Puang Lalang ini diwajibkan membayar uang tunai sebesar Rp 10.000 hingga Rp 50.000 untuk mendapatkan kartu surga.

"Modus pelaku menyebarkan aliran sesat dan menyesatkan dengan cara melakukan baiat, mendoktrin pengikutnya lalu menjanjikan keselamatan dunia dan akhirat," kata Shinto di Mapolres Gowa, Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Senin (4/11/2019).

Polisi mengidentifikasi adanya motif mendapatkan keuntungan yang dilakukan Puang Lalang dalam menyebarkan aliran tersebut.

Pengikut ajaran ini juga diwajibkan membayar zakat badan berdasarkan berat badan.

Dalam hitungan Puang Lalang, 1 kg berat badan senilai Rp 5.000.

Ada juga zakat maal atau harta senilai 2,5 persen dari penghasilan pengikut.

Dana yang terkumpul rupanya dikelola sendiri oleh Puang Lalang atau yang dipanggil dengan sebutan mahaguru.

Mengaku rasul

Puang Lalang juga mengangkat dirinya sebagai mahaguru dan rasul.

Puang Lalang mengklaim bahwa dia dapat memperpanjang umur pengikutnya 15 tahun.

Polisi menjerat tersangka Puang Lalang menggunakan pasal berlapis, mulai dari Pasal 156 a KUHP dan atau Pasal 378 KUHP.

Kemudian Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3,4,dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 dan atau UU Nomor 22 Tahun 1946. Ancaman hukumannya 5 hingga 20 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pria Ini Mengaku Rasul, Jual Kartu Surga Rp 10.000 ke Pengikut", https://regional.kompas.com/read/2019/11/06/21504121/pria-ini-mengaku-rasul-jual-kartu-surga-rp-10000-ke-pengikut?page=all#page2.

Editor : David Oliver Purba

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved