Mengaku Sebagai Anggota BNN, Pria di Bogor Tipu Ibu Paruh Baya dan Peras Uang Rp 6 Juta

Seorang pria di Bogor berinisial HF (30) menipu seorang ibu paruh bayar, F, dengan cara berpura-pura menjadi anggota Badan Narkotika Nasional atau BNN

Editor: Theofilus Richard
KOMPAS.COM/AFDHALUL IKHSAN
Pelaku anggota BNN gadungan berinisial HF (30) digiring oleh petugas BNN Kabupaten Bogor diamankan di Cibinong Bogor Jawa Barat, Rabu (6/11/2019). 

TRIBUNJABAR.ID, BOGOR - Seorang pria di Bogor berinisial HF (30) menipu seorang ibu paruh bayar, F, dengan cara berpura-pura menjadi anggota Badan Narkotika Nasional atau BNN.

Sebelum beraksi, HF telah mengintai anak korban. Kemudian kepada korban, HF menyebut bahwa sang anak terindikasi narkoba.

Setelah itu, HF meminta uang sebesar Rp 6 juta kepada F agar kasus tersebut tidak diperpanjang.

Supaya meyakinkan korban, pelaku menggunakan kartu identitas abal-abal yang dibelinya seharga Rp 250.000

Tetapi, aksi HF tidak berlangsung lama. Ia ditangkap ditangkap di Jalan Mandala Ciparigi, Bogor Utara, Kota Bogor, Jawa Barat.

Namanya Dicatut untuk Menipu, Gisella Anastasia Beberkan Nomor Telepon Penipunya

Kepala BNN Kabupaten Bogor, Nugraha Setia Budhi mengatakan, korban yang kerap diintai adalah ibu-ibu. Pelaku bergerak seolah-olah anggota BNN yang melakukan penegakan hukum.

"Pelakunya orang sipil biasa yang menggunakan atribut kartu identitas BNN dan melakukan pemerasan kepada masyarakat yang diduga menurutnya itu pelaku, jadi menakut-nakuti orangtua ditangkapnya Senin," ungkap Nugraha, kepada Kompas.com, Rabu (6/11/2019).

"Kalau dari kartu identitas sudah melakukan berkali-kali, tapi baru kali ini saja pengakuan pelaku baru satu kali," sambung dia.

Setelah dapat laporan, lanjut dia, pihaknya langsung bergerak ke lokasi dan dari tangan pelaku diamankan satu kartu identitas dan enam bungkus plastik kecil transparan berisi ganja sintetis beserta uang tunai Rp 1 juta dan telepon genggam.

"Iya pakai kartu identitas yang dibeli dari seseorang bernama Aulia, untuk pelaku masih satu orang dan korban juga baru satu keluarga yang diminatai uang. Ini sedang kami perdalam dan lagi dikejar diselidiki sama tim," ujar dia.

Korban Dugaan Penipuan Aku Mobil Tercatat 295 Orang, Dirut Jadi Tersangka

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 378 dan 368 KUHP dengan ancaman hukuman pidana di atas 5 tahun.

Budhi mengingatkan, dalam prosedur penangkapan kasus narkoba, pihaknya selalu dibekali dengan surat tugas dan memiliki identitas asli.

"Kami hanya mengeluarkan atribut asli bermagnetik yang dia punya itu kartu identitas abal yang banyak dijual, itu juga kami dalami. Kemudian kalau surat tugas pasti dibawa oleh ditugaskan," ujar dia. (Kompas.com/Afdhalul Ikhsan)

Ashanty Hadapi Tuduhan Penipuan dan Penggelapan, Dituntut Rekan Bisnis Rp 14,3 Miliar

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved