Ashanty Hadapi Tuduhan Penipuan dan Penggelapan, Dituntut Rekan Bisnis Rp 14,3 Miliar
Ashanty digugat rekan bisnisnya, Martin Pratiwi, atas tuduhan penipuan dan penggelapan.
TRIBUNJABAR.ID, PURWOKERTO - Ashanty digugat rekan bisnisnya, Martin Pratiwi, atas tuduhan penipuan dan penggelapan.
Martin pun telah melaporkan Ashanty ke Polda Metro Jaya pada Juli 2019.
Selain itu ia juga sudah mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Purwokerto.
Kuasa hukum Martin Pratiwi, Udhin Wibowo, mengungkapkan hal tersebut.
"Sudah laporan di Polda Metro Jaya, penipuan dan penggelapan," kata Udhin seusai sidang di PN Purwokerto, Kamis (31/10/2019).
• Tak Disangka, Anang Hermansyah Minta Hubungan Intim Tiap Hari, hingga Punya Tema, Ashanty pun Stres
"Laporan kalau tidak salah 30 Juli 2019. Dugaan adanya penipuan atau penggelapan terkait perjanjian ini."
Menurut Udhin, kasus di Polda Metro Jaya saat ini masih diproses.
"Sekarang masih pemeriksaan saksi-saksi," kata Udhin.
"Saksi-saksi pihak kami sudah, pihak sana juga sudah, dalam waktu dekat mungkin dipanggil terlapor."
• Akhir Perjalanan Talenta Muda Sepakbola Indonesia, Alfin Lestaluhu Berpulang
Upaya kekeluargaan
Udhin mengatakan telah berusaha menyelesaikan persoalan antara kliennya dan Ashanty secara kekeluargaan.
"Kita punya iktikad baik untuk menyelesaikan ini secara damai, kalau tidak kami lanjut terus, laporan di polisi juga lanjut terus sampai proses sidang nanti," kata Udhin.
Diberitakan sebelumnya, Udhin mengatakan, sebelum mengajukan gugatan telah melayangkan somasi kepada istri Anang Hermansyah itu.
Sidang perdana gugatan perdata dengan tuntutan ganti rugi Rp 14,3 miliar digelar di PN Purwokerto, Kamis.
Namun dalam sidang tersebut pihak tergugat tidak hadir, sehingga sidang ditunda 20 November 2019.
(Kompas.com/Fadlan Mukhtar Zain)
• Aurel Sempat Bikin Ashanty Marah Besar, Bertengkar Gara-gara Ini, Gimana Sikap Anang Hermansyah?
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/ashanty-terjebak-kericuhan.jpg)