Rabu, 22 April 2026

Ashanty Hadapi Tuduhan Penipuan dan Penggelapan, Dituntut Rekan Bisnis Rp 14,3 Miliar

Ashanty digugat rekan bisnisnya, Martin Pratiwi, atas tuduhan penipuan dan penggelapan.

Editor: Theofilus Richard
Kolase Tribun Jabar (Instagram/ashanty_ash)
Ashanty 

TRIBUNJABAR.ID, PURWOKERTO - Ashanty digugat rekan bisnisnya, Martin Pratiwi, atas tuduhan penipuan dan penggelapan.

Martin pun telah melaporkan Ashanty ke Polda Metro Jaya pada Juli 2019.

Selain itu ia juga sudah mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Purwokerto.

Kuasa hukum Martin Pratiwi, Udhin Wibowo, mengungkapkan hal tersebut.

"Sudah laporan di Polda Metro Jaya, penipuan dan penggelapan," kata Udhin seusai sidang di PN Purwokerto, Kamis (31/10/2019).

Tak Disangka, Anang Hermansyah Minta Hubungan Intim Tiap Hari, hingga Punya Tema, Ashanty pun Stres

Martin Pratiwi (tengah) bersama kuasa hukumnya seusai sidang perdana gugatan tehadap Ashanty di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto, Jawa Tengah, Kamis (31/10/2019).
Martin Pratiwi (tengah) bersama kuasa hukumnya seusai sidang perdana gugatan tehadap Ashanty di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto, Jawa Tengah, Kamis (31/10/2019). (KOMPAS.COM/FADLAN MUKHTAR ZAIN)

"Laporan kalau tidak salah 30 Juli 2019. Dugaan adanya penipuan atau penggelapan terkait perjanjian ini."

Menurut Udhin, kasus di Polda Metro Jaya saat ini masih diproses.

"Sekarang masih pemeriksaan saksi-saksi," kata Udhin.

"Saksi-saksi pihak kami sudah, pihak sana juga sudah, dalam waktu dekat mungkin dipanggil terlapor."

Akhir Perjalanan Talenta Muda Sepakbola Indonesia, Alfin Lestaluhu Berpulang

Upaya kekeluargaan

Udhin mengatakan telah berusaha menyelesaikan persoalan antara kliennya dan Ashanty secara kekeluargaan.

"Kita punya iktikad baik untuk menyelesaikan ini secara damai, kalau tidak kami lanjut terus, laporan di polisi juga lanjut terus sampai proses sidang nanti," kata Udhin.

Diberitakan sebelumnya, Udhin mengatakan, sebelum mengajukan gugatan telah melayangkan somasi kepada istri Anang Hermansyah itu.

Sidang perdana gugatan perdata dengan tuntutan ganti rugi Rp 14,3 miliar digelar di PN Purwokerto, Kamis.

Namun dalam sidang tersebut pihak tergugat tidak hadir, sehingga sidang ditunda 20 November 2019.

(Kompas.com/Fadlan Mukhtar Zain)

Aurel Sempat Bikin Ashanty Marah Besar, Bertengkar Gara-gara Ini, Gimana Sikap Anang Hermansyah?

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved