Pengelola Penambangan Tanah Merah di Nagreg Diseret ke Pengadilan, Didakwa Menambang Tanpa Izin
Warga Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung, Deden Slamet Riyadi (46), harus duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa
Penulis: Mega Nugraha | Editor: Ichsan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNJABAR.ID,BANDUNG - Warga Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung, Deden Slamet Riyadi (46), harus duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Bale Bandung karena kasus penambangan tanah merah di Lingkar Nagreg, Kabupaten Bandung.
Deden dijerat Pasal 158 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba). Pembacaan dakwaan untuk Deden dibacakan pekan lalu.
"Bahwa terdakwa Deden Slamet Riyadi bertempat di Jalan Lingkar Nagreg Kecamatan Nagreg Kabupaten Bandung, tepatnya sebelum SPBU nomor 34.40339, melakukan penambangan tanah merah usaha tanpa IUP, IPR dan IUPK," ujar Agus Rahmat, jaksa penuntut umum dari Kejari Bale Bandung yang menangani kasus itu, saat dihubungi Tribun pada Senin (4/11/2019).
Penambangan tanah merah yang dilakukan Deden dengan perusahaanya, PT Kalijati Bumi Wangi, tidak sesuai dengan Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) Undang-undang Minerba.
Ia menerangkan, penambangan tanah merah oleh Deden dengan cara menggali tanah menggunakan alat berat backhoe.
"Kemudian tanah hasil galiannya dimasukkan ke dalam kendaraan dump-truck untuk diangkut dan dijual seharga Rp 100.000 per dump truck kepada saksi," ujar dia. Informasi yang dihimpun, tanah yang digali Deden untuk pengurugan perumahan di Gedebage, Kota Bandung.
• Hujan Sebentar, Kawasan Cikadut Kota Bandung Digenangi Air
Kata dia, pada Juni 2019, penggalian dan penjualan tanah merah oleh Deden sudah diangkut hingga 36 dump truck.
"Jadi terdakwa melakukan kegiatan penambangan tanah merah di lokasi itu dengan mengaku punya kuasa direksi dari PT. Bumi Mandala Utama dengan mendasarkan kepada Ijin Usaha Pertambangan Operasi Produksi untuk penjualan atas nama PT. Bumi Mandala Utama Nomor : 540/Kep-18/10.1.02.0/BPMPT/2016 tanggal 20 Juli 2016," ujarnya.
Jaksa memiliki alat bukti dari Dinas ESDM Jabar yang menyebutkan, lokasi penggalian tanah merah oleh Deden tidak termasuk lokasi penambangan PT Bumi Mandala Utama.
"Tapi lokasi tersebut masuk dalam ke dalam wilayah operasi produksi milik PT. Kenanga Mitra Abadi sesuai Ijin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Nomor :
540/49/29.1.07.0/DPMPTSP/2018 tanggal 15 Agustus 2018," ujar Agus.
Jaksa juga mengantongi alat bukti surat dari Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) dengan nomor 540/Kep-18/10.1.02.0/BPMT/2016 tertanggal 20 juli 2016.
Surat itu menyatakan bahwa IUP produksi untuk penjualan dilarang dipindah tanganankan kepada pihak lain tanpa persetujuan pemberi izin sesuai kewenangannya.
• Kisah Keluarga Terpidana Korupsi yang Rekeningnya Diblokir, Jualan Nasi Uduk, Asuransi Anak Diblokir
"Sehingga penambangan penggalian tanah dan penjualan tanah oleh terdakwa di lokasi tersebut dilakukan tanpa IUP, IPR dan IUPK," katanya.
Ia menambahkan, sidang lanjutan kasus tersebut rencananya akan dilakukan di lokasi penggalian tambang tersebut pada Rabu 6 November 2019.