Pengelola Penambangan Tanah Merah di Nagreg Diseret ke Pengadilan, Didakwa Menambang Tanpa Izin

Warga Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung, Deden Slamet Riyadi (46), harus duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa

Penulis: Mega Nugraha | Editor: Ichsan
Tribunjabar/Mega Nugraha
Lokasi penambangan tanah merah di Lingkar Nagreg Kabupaten Bandung 

"Betul, rencananya sidang pemeriksaan setempat," kata Agus. Dikutip dar situs Pengadilan Negeri Bale Bandung, Deden ditahan penyidik sejak 4 September hingga 23 September. Ditahan penuntut umum sejak 24 September hingga 2 November, perpanjangan penahanan lagi oleh penuntut umum pada 14 Oktober hingga 2 November.

Kemudian perpanjangan penahanan oleh hakim PN Bale Bandung sejak 22 Oktober hingga 20 November untuk pemeriksaan di pengadilan.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved