Injak Anak Tiri Hingga Tewas, Pria di Malang Sempat Kelabui Polisi Saat Diperiksa
Saat diperiksa, Ery Age Anwar sempat berusaha mengelabui polisi tentang penyebab kematian anak tirinya tersebut.
Editor:
Tarsisius Sutomonaio
KOMPAS.com/ANDI HARTIK
Kapolres Malang Kota AKBP Dony Alexander saat merilis Ery Anwar pelaku penganiayaan anak tiri hingga tewas pada Jumat (1/11/2019).
Setelah itu, pelaku membawa korban ke Rumah Sakit Refa Husada Kota Malang. Saat itu korban sudah meninggal.
Kasus meninggalnya balita itu baru terkuak keesokan harinya, setelah sebagian anggota keluarga melaporkan adanya kejanggalan pada kematian AA.
Kejanggalan itu diketahui dari luka yang terdapat pada tubuh korban. Saat ini, pelaku sudah ditahan di Polres Malang Kota.
Pelaku dikenai Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 sampai 20 tahun penjara. (Kontributor Malang, Andi Hartik)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pelaku Penganiaya Anak Tiri hingga Tewas Berusaha Kelabui Polisi"
Rekomendasi untuk Anda