Pemuda Bacok Pelajar di Alun-alun Kejaksan Cirebon, Pelaku Ditangkap Polisi, Golok Masih Dicari
Pemuda berinisial TD (24) ditangkap petugas Polres Cirebon Kota setelah membacok pelajar di depan Alun-alun Kejaksan
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Ichsan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Pemuda berinisial TD (24) ditangkap petugas Polres Cirebon Kota setelah membacok pelajar di depan Alun-alun Kejaksan, Jl Siliwangi, Kota Cirebon.
Korban bernama Rizki Dermawan (17) itu dibacok saat melintasi ruas jalan protokol di Kota Udang tersebut.
Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP Deny Sunjaya, mengatakan, TD merupakan warga Kecamatan Gunungjati, Kabupaten Cirebon.
Menurut dia, aksi pembacokan yang dilakukan TD itu terjadi tepat di simpang empat lampu lalu lintas persis di depan Alun-alun Kejaksan.
"Saat itu, korban bersama temannya naik motor berhenti karena lampu lalu lintas itu merah," ujar Deny Sunjaya kepada Tribun Jabar, Sabtu (1/11/2019).
• Potret Cantik Liza Aditya, Penyanyi yang Lagi Heboh Diberitakan Ada Skandal dengan Atta Halilintar
Ia mengatakan, tiba-tiba pelaku datang dari arah belakang dan menghampiri korban yang berboncengan dengan rekannya itu.
Tiba-tiba TD langsung membacok kepala korban menggunakan senjata tajam yang hingga kini belum diketahui jenisnya.
Akibatnya korban mengalami luka serius dan dilarikan ke RS Pertamina Klayan Kabupaten Cirebon untuk mendapatkan perawatan medis.
Pihaknya pun langsung bertindak cepat dan meminta keterangan para saksi kemudian berhasil menangkap TD pada Kamis (30/10/2019).
• Edhy Prabowo dan Ridwan Kamil Bakar Ikan Bersama di Halaman Gedung Sate
"Senjata tajam yang digunakan TD untuk membacok korban belum ditemukan, masih kami cari," kata Deny Sunjaya.
Menurut dia, hingga kini pemeriksaan intensif terhadap TD juga masih dilakukan oleh jajarannya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya TD dijerat Pasal 170 dan atau Pasal 351 KUHP serta diancam hukuman maksimal lima tahun penjara.