Iuran BPJS Naik 100 Persen, Begini Cara Ajukan Turun Kelas Agar Cicilan Lebih Ringan

Hal itu sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan K

Editor: Theofilus Richard
NET
Ilustrasi logo BPJS Kesehatan 

TRIBUNJABAR.ID - Iuran BPJS kini telah resmi naik 100 persen.

Pemerintah memastikan penerapan kebijakan itu mulai 1 Januari 2020.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Dalam Perpres tersebut, disebutkan bahwa besaran iuran dengan kenaikan 100 persen ini berlaku bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja.

Pasal 34 menjelaskan, besaran iuran yang harus dibayarkan yakni Rp 160.000 untuk kelas I, Rp 110.000 untuk kelas II, dan Rp 42.000 untuk kelas III.

Polisi Gerebek Kampung Narkoba di Palu dan Sita Uang Rp 382 Juta, 26 Orang Ditangkap Bersamaan

Dengan besaran angka tersebut, sebagian masyarakat mengeluhkan bahwa nominal tersebut telalu besar.

Bahkan, pada Kamis (31/10/2019) di media sosial Twitter sempat ramai pembahasan tagar #BPJSMenyengsarakan.

Bagi peserta BPU/mandiri yang merasa keberatan bisa mengajukan turun kelas perawatan. Perbedaan masing-masing kelas hanyalah ruang perawatan dan ruang inap di rumah sakit.

Selebihnya, untuk pasien rawat jalan pelayanan untuk kelas I, II dan III mendapatkan fasilitas yang sama.

Saat dikonfirmasi, Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf mengungkapkan perubahan kelas rawat peserta dapat dilakukan setelah 1 tahun keanggotaan di BPJS Kesehatan dan diikuti perubahan kelas seluruh anggota keluarga.

Untuk peserta kelas perawatan pada bulan berjalan, maka kelas perawatan barunya berlaku pada bulan selanjutnya. "Jadi tidak bisa langsung serta-merta," ujar Iqbal dilansir dari Kompas.com, Kamis (31/10/2019).

Dianggap Berkonotasi Negatif, Mobil Kopi Ngocok Yuk DIamankan Satpol PP Padang

Pasal di UUD yang Menjadi Alasan Jokowi Setujui Kenaikan Iuran BPJS, Jika Bangkrut Jokowi Melanggar

Cara Pindah Kelas

Menurutnya, persyaratan untuk pemindahan kelas rawat tidaklah rumit, yakni membawa Kartu Keluarga (KK) asli atau fotokopi ke rumah sakit.

"Bagi peserta yang belum melakukan autodebet tabungan, bisa melengkapi dengan fotokopi buku rekening tabungan BNI/BRI/Mandiri/BCA, dan formulir autodebet pembayaran iuran BPJS Kesehatan bermaterai Rp 6.000," ujar Iqbal.

Bagi peserta yang ingin melakukan perubahan kelas rawat bisa mengunjungi ke salah satu kanal layanan yang terkait.

Halaman
123
Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved