Polisi Gerebek Kampung Narkoba di Palu dan Sita Uang Rp 382 Juta, 26 Orang Ditangkap Bersamaan

Sebanyak 26 orang di Palu, Sulawesi Tengah, ditangkap polisi karena positif menggunakan narkoba.

Editor: Theofilus Richard
Humas Polda Sulteng
Polisi amankan puluhan orang yang terlibat peredaran narkoba, di Kecamatan Tatanga. Satu dari puluhan orang yang diamankan usianya masih di bawah umur, Kamis (31/10/2019). 

TRIBUNJABAR.ID, PALU – Sebanyak 26 orang di Palu, Sulawesi Tengah, ditangkap polisi karena positif menggunakan narkoba.

Ke-26 orang tersebut ditangkap di sebuah kampung di Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga, Kota Palu Sulawesi Tengah, Kamis (31/10/2019).

Kampung itu juga disebut sebagai kampung narkoba.

Satu di antara 26 pelaku diketahui merupakan anak di bawah umur berinisial FB (15).

Napi Kasus Narkoba Gantung Diri Pakai Celana Dalam di Lapas Karangasem

“Kami sudah tes urine, dari 26 orang yang diamankan 21 orang positif menggunakan narkoba, termasuk satu anak berinisial Fb. Sementara lima orang lainnya negatif,” Kata Kabid Humas Polda Sulteng AKBP Didik Supranoto, Kamis.

Penggrebekan dilakukan di empat titik, yaitu pencucian mobil, indekos, kuburan, dan sebuah rumah milik ketua RT yang diduga terlibat dalam kasus narkoba.

Dari 26 orang yang ditangkap, 8 di antaranya adalah perempuan.

Dari penggrebekan tersebut polisi menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 382 juta, narkoba jenis sabu, senjata tajam dan 7 unit sepeda motor. (Kompas.com/Erna Dwi Lidiawati)

Satgas Bison Ciduk Pengedar Narkoba, Sita Barang Bukti 48,6 Gram Sabu-sabu

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved