Dianggap Berkonotasi Negatif, Mobil Kopi Ngocok Yuk DIamankan Satpol PP Padang
Dianggap memiliki konotasi masturbasi, mobil usaha minuman kopi cokelat 'Ngocok Yuk' diamankan Satpol PP Kota Padang, Sumatera Barat, Rabu (30/10/2019
TRIBUNJABAR.ID, PADANG - Dianggap memiliki konotasi masturbasi, mobil usaha minuman kopi cokelat 'Ngocok Yuk' diamankan Satpol PP Kota Padang, Sumatera Barat, Rabu (30/10/2019).
Slogan dan merk yang tertera pada mobil boks Carry tersebut dianggap melanggar norma budaya dan agama.
Sementara, pemiliknya JF (27) diminta membuat surat perjanjian agar mengganti merek usaha 'Ngocok Yuk'.
"Kita mendapatkan laporan adanya brand usaha kopi coklat 'Ngocok Yuk, Makin Dikocok Makin Nikmat'. Setelah kita datangi, ternyata memang benar dan selanjutnya kita bawa ke kantor," kata Kepala Satpol PP Padang Al Amin yang dihubungi Kompas.com, Kamis (31/10/2019).
• Pemain Timnas U-16 Indonesia Alfin Lestaluhu Meninggal Dunia, Idap Radang Otak dan Sempat Dirawat
Al Amin mengatakan, setelah pemilik usaha itu membuat surat perjanjian mengganti merek usahanya, maka pihaknya melepaskan mobil tersebut.
"Kemarin sore sudah kita lepaskan. Kita memberikan peringatan saja. Sebab, jika masih diulangi, maka akan kita kenakan tindak pidana ringan," kata Al Amin.
Al Amin menyebutkan, merek 'Ngocok Yuk, Makin Dikocok Makin Nikmat' itu dinilai telah melanggar norma agama di Minang, yang berazaskan adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah.
Ngocok, dalam bahasa Minang dikonotasikan dengan kegiatan mastrubasi, sehingga kata-kata itu tidak pantas dijadikan merek.
"Kita bertindak karena adanya laporan warga yang meresahkan ketertiban umum. Jadi, kita tegakan aturan Perda," kata Al Amin.
Selain itu, kata Al Amin, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Padang sudah merekomendasikan agar menertibkan merek-merek usaha yang dinilai melanggar norma.
Beberapa di antaranya Ayam Dada Montok, Ayam Neraka, Ayam Pedas Setan dan nama-nama lain yang tidak sesuai dengan norma-norma agama dan budaya. (Kompas.com/Perdana Putra)
• Ashanty Hadapi Tuduhan Penipuan dan Penggelapan, Dituntut Rekan Bisnis Rp 14,3 Miliar