Dua Muncikari Prostitusi Gadis di Bawah Umur di Tasik Jadi Tersangka, Beroperasi Sejak Februari
Dua muncikari prostitusi gadis di bawah umur di Tasikmalaya jadi tersangka. Beroperasi sejak Februari.
Penulis: Isep Heri Herdiansah | Editor: taufik ismail
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Isep Heri
TRIBUNJABAR.ID, TASIKMALAYA - Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota menetapkan tersangka dalam kasus prostitusi online gadis belia di Kota Santri.
Dari 8 orang yang diamankan, Rabu (30/10/2019) kemarin, hanya dua orang yang ditetapkan tersangka.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan para saksi ditambah dengan alat bukti, kami menetapkan 2 orang tersangka dalam kasus tersebut," ujar Kasatreskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Dadang Sudiantoro saat dijumpai, Kamis (31/10/2019).
Dua tersangka itu yakni AZ (29) dan AR (20).
Keduanya berperan sebagai muncikari dalam bisnis birahi yang dilakukan melalui sebuah aplikasi pesan tersebut.
Satu pria lainnya yakni G (22) yang kemarin ikut terjaring razia dijadikan sebagai saksi.
Lima gadis yang dijajakan kedua muncikari itu diserahkan ke dinas sosial Kota Tasikmalaya.
"Jaringan ini memang beroperasi dari hotel ke hotel, dari pengakuan salah satu tersangka sudah menjalankan kegiatan ini sejak Februari 2019," ujar AKP Dadang Sudiantoro.

Kedua tersangka akan dikenakan pasal 2 dan 6 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 mengenai tindak pidana perdagangan manusia.
"Pelaku perdagangan manusi diancam paling singkat 3 dan paling lama 15 tahun penjara," ujar AKP Dadang Sudiantoro.
Saat disinggung mengenai adanya jaringan lainnya Dadang mengatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan.
Sebelumnya, Polres Tasikmalaya Kota mengungkap adanya jaringan prostitusi daring atau online yang menjajakan gadis, bahkan tiga gadis di antaranya masih di bawah umur.

Pengungkapan bermula pada saat Sat Sabhara Polres Tasikmalaya Kota merazia sebuah hotel kelas melati di wilayah Mangkubumi, Rabu (30/10/2019) Siang.
Dalam razia tersebut, polisi mengamankan 8 orang yang sedang berada di hotel tersebut.