Dua Muncikari Prostitusi Gadis di Bawah Umur di Tasik Jadi Tersangka, Beroperasi Sejak Februari

Dua muncikari prostitusi gadis di bawah umur di Tasikmalaya jadi tersangka. Beroperasi sejak Februari.

Penulis: Isep Heri Herdiansah | Editor: taufik ismail
tribun jabar/firman suryaman
Wanita muda yang diamankan Polres Tasikmalaya Kota karena diduga terkait prostitusi online. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Isep Heri

TRIBUNJABAR.ID, TASIKMALAYA - Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota menetapkan tersangka dalam kasus prostitusi online gadis belia di Kota Santri.

Dari 8 orang yang diamankan, Rabu (30/10/2019) kemarin, hanya dua orang yang ditetapkan tersangka.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan para saksi ditambah dengan alat bukti, kami menetapkan 2 orang tersangka dalam kasus tersebut," ujar Kasatreskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Dadang Sudiantoro saat dijumpai, Kamis (31/10/2019).

Dua tersangka itu yakni AZ (29) dan AR (20).

Keduanya berperan sebagai muncikari dalam bisnis birahi yang dilakukan melalui sebuah aplikasi pesan tersebut.

Satu pria lainnya yakni G (22) yang kemarin ikut terjaring razia dijadikan sebagai saksi.

Lima gadis yang dijajakan kedua muncikari itu diserahkan ke dinas sosial Kota Tasikmalaya.

"Jaringan ini memang beroperasi dari hotel ke hotel, dari pengakuan salah satu tersangka sudah menjalankan kegiatan ini sejak Februari 2019," ujar AKP Dadang Sudiantoro.

Beberapa gadis yang diamankan diduga terkait prostitusi online di Kota Tasikmalaya.
Beberapa gadis yang diamankan diduga terkait prostitusi online di Kota Tasikmalaya. (Tribun Jabar/Isep Heri)

Kedua tersangka akan dikenakan pasal 2 dan 6 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 mengenai tindak pidana perdagangan manusia.

"Pelaku perdagangan manusi diancam paling singkat 3 dan paling lama 15 tahun penjara," ujar AKP Dadang Sudiantoro.

Saat disinggung mengenai adanya jaringan lainnya Dadang mengatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan.

Sebelumnya, Polres Tasikmalaya Kota mengungkap adanya jaringan prostitusi daring atau online yang menjajakan gadis, bahkan tiga gadis di antaranya masih di bawah umur.

Beberapa gadis yang diduga terlibat prostitusi online dibawa ke Mapolres Tasikmalaya Kota.
Beberapa gadis yang diduga terlibat prostitusi online dibawa ke Mapolres Tasikmalaya Kota. (Tribun Jabar/Isep Heri)

Pengungkapan bermula pada saat Sat Sabhara Polres Tasikmalaya Kota merazia sebuah hotel kelas melati di wilayah Mangkubumi, Rabu (30/10/2019) Siang.

Dalam razia tersebut, polisi mengamankan 8 orang yang sedang berada di hotel tersebut.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved