Senin, 4 Mei 2026

KPK Akan Periksa Pejabat Ditjen Lapas Kemenkumham Terkait Kasus Suap di Lapas Sukamiskin

Pemeriksaan yang dilakukan penyidik terkait kasus pemberian izin keluar Lapas Sukamiskin, Bandung, itu berlangsung pada hari ini, Rabu (30/10/2019).

Tayang:
daniel damanik/tribun jabar
Suasana di depan Lapas Sukamiskin Bandung jelang salat Idul Adha, Rabu (22/8/2018). 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) dijadwalkan memeriksa Kepala Bagian Program dan Pelaporan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Itun Wardatul Hamro.

Pemeriksaan yang dilakukan penyidik terkait kasus pemberian izin keluar Lapas Sukamiskin, Bandung, itu berlangsung pada hari ini, Rabu (30/10/2019).

Total, hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima saksi dalam kasus pemberian izin keluar Lapas Sukamiskin.

"Yang bersangkutan (Itun) akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RAZ (Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi (GKA) Rahadian Azhar)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangannya.

Selain Itun, penyidik KPK juga dijadwalkan memeriksa dua orang saksi lain untuk tersangka Rahadian yaitu manajer dan pegawai Restoran Coca Suki Bandung, Mubasir dan Lani Sumarni.

Penyidik juga memanggil dua orang saksi untuk tersangka Tubagus Chaeri Wardhana yang merupakan warga binaan di Lapas Sukamiskin.

Nasib Istri Eks Kalapas Sukamiskin, Tak Ada Nafkah Setelah Suami Dipenjara, Kini Berjualan Nasi Uduk

Bekas Kalapas Sukamiskin Jadi Tersangka Lagi, Begini Kata Kalapas Sukamiskin Sekarang

Kedua saksi itu adalah Staf Pembelian Omega Motor Nandang Firmansyah dan pegawai Yayasan Kesejahteraan Pegawai Bank BJB Nia Madaniah.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini. Kelimanya adalah mantan Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husein dan Deddy Handoko.

Wahid Husein telah divonis bersalah dan dipidana delapan tahun penjara dalam perkara suap sebelumnya.

Kemudian, tersangka lainnya yaiu Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi (GKA) Rahadian Azhar, warga binaan Tubagus Chaeri Wardana, dan warga binaan sekaligus mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin.

Berdasarkan konstruksi perkara, Tubagus diduga pernah memberikan mobil Toyota Kijang Innova dan uang sebesar Rp 75 juta ke Deddy Handoko.

Pemberian itu untuk memudahkan Tubagus mendapatkan akses izin keluar Lapas, seperti izin berobat dan izin luar biasa.

Sementara Wahid Husein, setelah divonis bersalah menerima suap, ia kini disangka menerima gratifikasi dari seorang warga binaan berupa mobil Toyota Land Cruiser Hardtop warna hitam.

Penerimaan gratifikasi itu tak dilaporkan ke KPK dalam batas waktu 30 hari. Di sisi lain, Rahadian membelikan Wahid Husein mobil Mitsubishi Pajero Sport hitam dengan bayaran cicilan.

"Tersangka RAZ adalah seorang Direktur Utama PT GKA dan PT FBS yang telah bekerja sama dengan beberapa lapas sebagai Mitra Koperasi dan Mitra Kerjasama Pembinaan Warga Binaan, salah satunya adalah di Lapas Sukamiskin," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan. (Ardito Ramadhan)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus Suap di Lapas Sukamiskin, KPK Panggil Pejabat Ditjen Lapas Kemenkumham"

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved